Haji Dibatasi Tiga Tahun Sekali

Selasa, 30 Januari 2007 | 04:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi VIII DPR RI mengusulkan siklus penyelenggaraan ibadah haji dilakukan setiap tiga tahun sekali. Hal ini dilakukan agar pemerintah dan konsul haji mudah melakukan perbaikan sistem haji.

Wakil Ketua Komisi VIII dari fraksi PAN, Ahmad Farhan Hamid, mengatakan sebaiknya pemerintah mengganti siklus ibadah haji demi kelancaran penyelenggaraan. Dalam rapat antara Komisi VIII dengan Departemen Agama, Ahmad menyatakan perubahan silus tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan perubahan kontrak pemondokan dan penerbangan. "Kita sesuaikan saja dengan kontrak tersebut," ujarnya.

Menurut Ahmad, walaupun siklus dilakukan setiap tiga tahun sekali, namum pembiayaan ibadah haji tetap dilakukan secara tahunan. "Kalau ada kendala di lapangan bisa lekas diatasi," katanya.

Namun usulan DPR tersebut ditolak oleh Menteri Agama Maftuh Basyumi. Menurut Maftuh, tidak mungkin bila penyelengaraan ibadah haji dilakukan tiga tahun sekali. Menurut Maftuh,

Selain mengganti siklus penyelengaraan ibadah haji, DPR juga mengusulkan agar masalah pemondokan, angkutan, kesehatan, pemberangkatan dan pemulangan, petuags, dan katering yang belum optimal yang menyebakan ras tidak nayaman.

Karena itu DPR meminta Departemen Agama melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam penyelenggaraan ibadah haji agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

Ninin Damayanti






Komentar Anda

Kirim