Kejaksaan Terima Surat Kuasa Khusus Gugat Soeharto
Kamis, 01 Februari 2007 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung sudah menerima surat kuasa khusus dari presiden untuk melakukan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar dan enam yayasan Soeharto lainnya. ”Surat itu diterima pada Kamis (1/2) pagi saat bertemu presiden,” ujar Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh seusai acara pelepasan masa jabatan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Kamis (1/2).
Kendati begitu, Abdul Rahman mengatakan, kejaksaan belum bisa memastikan waktu dan tempat pendaftaran gugatan perdata itu. Dia menegaskan, terpenting bagi kejaksaan adalah dengan adanya surat kuasa khusus itu menunjukkan bahwa kejaksaan bisa mewakili pemerintah mengajukan gugatan terhadap tujuh yayasan Soeharto atas dugaan penyalaahgunaan dana pemerintah secara perdata. ”Intinya menunjukkan bahwa kami berwenang,” ujarnya.
Sandy Indra Pratama





