Presiden Terima Masukan Pakar Dalam Revisi Peraturan Tunjangan DPRD
Kamis, 01 Februari 2007 | 21:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima hasil kajian para pakar sebagai masukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Para pakar ini menyerahkan hasil kajian akademik peraturan itu. "Mereka memberi masukan untuk perbaikan PP itu," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Malarangeng di Jakarta, Kamis (1/2).
Usulan ini, kata Andi, akan diserahkan presiden kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Para pakar ini tergabung dalam Forum Expert Meetings, forum yang diselenggarakan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Kemitraan Partnership, dan Indonesian Court Monitoring.
Presiden sebelumnya menginstruksikan Menteri Dalam Negeri segera merevisi peraturan tentang tunjangan DPRD. Instruksi diberikan setelah presiden menerima laporan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Sekretariat Negara.
badriah





