Kasus Telkom Dilimpahkan ke Penuntutan

Selasa, 06 Februari 2007 | 12:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan melimpahkan kasus dugaan korupsi PT Telkom ke pengadilan. Salah satu kasus yang akan dilimpahkan adalah dugaan penyalahgunaan jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. ”Sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Ketua Koordinasi Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji di kantornya, Selasa (6/2).

Tim Koordinasi Pemberantasan telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan itu. Ketiga tersangka yang diduga merugikan negara sebesar Rp 44,6 miliar itu adalah KS, HS, dan KKT.

Meski segera dilimpahkan ke pengadilan, keberadaan tersangka KKT hingga kini belum jelas. Menurut Hendarman, tersangka KKT—warga negara Singapura—sudah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Tim Koordinasi Pemberantasan. Namun, kata Hendarman, tersangka KKT belum memenuhi panggilan. ”Tersangka KKT kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Hendarman.

Hendarman mengatakan, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan merumuskan apakah tersangka KKT akan disidangkan secara inabsentia (tanpa kehadiran tersangka) atau tidak. "Begitu kami panggil, nanti kami rumahkan,” ujar Hendarman. ”Nanti kami rumuskan apakah harus disidangkan secara inabsentia atau tidak."

Selain Divisi Regional Sulawesi Selatan, Tim Koordinasi Pemberantasan terus melakukan penyidikan kasus PT Telkom Divisi Regional Bali. Dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 31,8 miliar itu, Tim Koordinasi telah menetapkan tiga tersangka yaitu IWH, SBP, dan GB.

Sedangkan untuk dugaan penyalahgunaan satuan sambungan telepon PT Telkom Divisi Regional Jawa Barat, dengan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar, Tim Pemberantasan belum menetapkan tersangka.

Fanny Febiana

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: