Penyelenggaraan Haji Tetap Gunakan UU Nomor 17
Rabu, 07 Februari 2007 | 17:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Agama Maftuh Basyuni menegaskan, penyelenggaraan Haji Tahun Depan tetap menggunakan Undang-undang Nomor 17 tahun 1999. Langkah ini diambil pemerintah mengingat revisi undang-undang yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum selesai. “Jadi kami tetap berpegangan kepada undang-undang yang sekarang,” kata Maftuh dalam rapat kerja dengan Komisi Agama DPR, kemarin.
Hanief Ismail, Wakil Ketua Pansus Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji, mendukung langkah pemerintah itu. Apalagi saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun ini. “Siklus haji sudah dimulai dan revisi undang-undang baru dalam pembahasan,” kata dia.
Lagi pula, meski revisi sudah selesai, undang-undang tidak bisa langsung digunakan. Sebab untuk menerapkan undang-undang harus didukung oleh Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis.
Gunanto E S





