MA Tolak Kasasi Pengebom Atrium dan Kuningan

Rabu, 07 Februari 2007 | 18:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi pelaku pengebom Atrium Senen dan empat pengebom Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta. ”Alasan pengajuan kasasi mereka tidak bisa diterima atau tidak relevan,” ujar Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko di kantornya, Rabu (7/2).

Kasus pengeboman Atrium yang terjadi pada Agustus 2001 melibatkan seorang terdakwa yakni Salahudin Sutowijoyo. Sedangkan kasus bom Kuningan yang terjadi pada September 2004 melibatkan empat terdakwa yakni Ahmad Rafiq Ridho, Iqbal Husaini, Enceng Kurnia, dan Purnama Putra.

Dalam permohonan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Salahudin divonis tiga tahun penjara. Sementara terdakwa Ahmad, Iqbal, Enceng, dan Purnama oleh Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing divonis delapan tahun, tujuh tahun, enam tahun, dan tujuh tahun. Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar undang-undang antiterorisme. ”Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu maka yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi,” kata Djoko.

Djoko mengatakan, putusan kasasi terhadap para terdakwa telah dibacakan kemarin. Perkara Salahudin Ahmad Rafiq, dan Iqbal Husaini, kata Djoko, diputus oleh majelis kasasi yang terdiri dari Iskandar Kamil selaku ketua beranggotakan Timor P. Manurung dan Bahauddin Quadry.

Sedangkan perkara Enceng Kurnia dan Purnama Putra dibacakan oleh majelis kasasi yang terdiri dari Iskandar Kamil selaku ketua majelis beranggotakan Artidjo Alkostar dan Mieke Komar.

Djoko mengatakan, dua terdakwa yakni Purnama dan Iqbal Husaini masa tahanannya habis pada hari ini. Djoko mengatakan, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung ini maka status para terdakwa kini berubah menjadi terpidana. ”Hari ini juga kami segera mengirimkan petikan putusan masing-masing para terdakwa ke pengadilan,” ujarnya.

Kartika Candra






Komentar Anda

Kirim