DPD Beri Masukan Revisi Paket UU Politik ke Presiden

Rabu, 07 Februari 2007 | 23:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberi masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang revisi paket undang-undang politik.

“DPD wajib memberikan masukan agar UU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Ginandjar Kartasasmita, ketua DPD, kepada wartawan di kantor Presiden, Rabu (7/2).

DPD, ujarnya, ingin menjamin dan memperkuat sistem ketatanegaraan, sistem bikameral yang merupakan semangat dari reformasi. Paket undang-undang itu terdiri Undang-Undang Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, Partai Politik, Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, MPR, DPD, dan DPRD, serta Organisasi Kemasyarakatan

Satu jam sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono, bertemu dengan Presiden membicarakan komitmen revisi paket undang-undang tersebut

DPD, kata Ginandjar, akan melakukan tiga langkah secara simultan. Pertama, amandemen UUD 1945 di MPR. Hal itu, ujar dia, sudah disampaikan kepada presiden. Untuk itu, DPD perlu 98 suara tambahan dari 128 suara DPD untuk mencapai 1/3 suara. Kedua, memperbaiki UU Susunan Kedudukan yang dibuat berdasarkan UUD sebelum diamandemen. Ketiga, melakukan uji materil.

Menurut Ginandjar, UU Susduk itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab,dalam undang-undang itu kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 kepada DPD, yang sudah kecil, diperkecil lagi.

Dia menambahkan, UUD 1945 menyebutkan DPD ikut membahas UU Otonomi Daerah, UU bidang Keagamaan dan UU bidang Pendidikan. Namun, UU Susduk hanya membolehkan DPD membahas UU dengan DPR pada pembahasan tingkat I saja atau mendengarkan keterangan Pemerintah. “Jika amandemen UUD 1945 bisa segera dijalankan, kita tidak perlu uji materiil lagi. Tapi ya kalau ini masih berlarut-larut, kita akan uji materiil.” badriah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: