Hamid Awaludin: Soal PP 37 Tahun 2007 Bagian Saya Sudah Selasai

Kamis, 08 Februari 2007 | 04:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin mengatakan bahwa tugasnya dalam mengurus kontroversi tentang PP No 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, telah usai.

"Kalau dari pihak saya sudah selesai," ucap Hamid usai menghadiri rapat kerja panitia khusus tentang RUU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis di DPR RI Jakarta, Rabu (7/2). Hamid menyarankan agar pertanyaan seputar hal itu diajukan kepada Departemen Dalam Negeri.

Karena yang menjadi permasalahan sekarang adalah proses pengembalian dana yang telah terlanjur disalurkan. "Peraturan Pemerintah sudah keluar dan ini adalah instrument hukum yang sah maka mereka harus mengembalikan uang itu," kata Hamid.

Apalagi menurutnya proses pengembalian tidak serta merta, artinya masih diberikan jangka waktu sampai akhir 2007.

Mengenai isu tentang tidak diajaknya Departemen Hukum dan HAM saat melakukan koordinasi awal pembentukan PP ini Hamid mengatakan itu tidak benar. "Itu tidak benar, semua dibahas secara bersama karena harus lewat proses harmonisasi dulu," kata Hamid. Bidang yuridis dilakukan oleh Dephukham, subtansinya oleh Depdagri, dan hitung-hitungannya oleh Depkeu. Kalau dikemudian hari ternyata menimbulkan kontroversi dan harus direvisi , menurut Hamid itu terjadi karena adanya resistensi dari publik.

Publik menurut Hamid tidak bisa menerima hal ini karena Peraturan Pemerintahnya diputus pada bulan November namun dananya dihitung mundur sejak Januari. "Jadi yang membuat publik resisten itu masalah akumulasi yang dibayarkan ke belakang," kata Hamid. Menteri yang sering nampak terburu-buru juga mengatakan bahwa dalam kasus ini sama sekali tidak ada masalah yang terkait dengan korupsi.

Apalagi dalam penentuan jumlah uang yang diberikan tidak dipatok begitu saja. "Itu pakai antara, jadi kami tetap mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah dalam membayarnya," ucap Hamid. Bahkan menurut Hamid ada parameter tertentu yang digunakan, misalnya kemampuan daerah dan beban kerja. Jadi sebenarnya pemerintah telah banyak melakukan pertimbangan, bahkan dengan mendengar dari DPR. "Tapi yang jelas sekarang bagian saya telah selesai, lebih jauh tanyan ke Depdagri," kata Hamid.

Titis Setianingtyas






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: