Yayasan Supersemar Milik Suharto Digugat Perdata Bulan Ini
Kamis, 08 Februari 2007 | 05:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Yayasan Supersemar yang didirikan oleh mantan Presiden Suharto dalam bulan ini segera digugat secara perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, saat ini sudah tidak ada kemdala yang berat. "Semua tinggal masalah teknis saja, kan sudah ada surat kuasa dari presiden," jelasnya kepada wartawan seletah Rapat Koordinasi Politik dan Keamanan di kantor Menkopolkam di Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Abdurrahman, yayasan itu diduga telah menyalahgunakan dana donasi dari pemerintah yang besarnya mencapai 1,5 triliun rupiah, namun hal itu mudah dibuktikan karena ada bukti-bukti transfer dana dari dan keluar yayasan. Ia mengharapkan, dengan digugatnya Suharto secara perdata, uang negara yang disinyalir keluar-masuk yayasan tersebut dapat kembali.
Arman menambahkan, jika kasus ini sudah selesai, yayasan-yayasan Suharto lainnya pun segera digugat. Yayasan-yayasan tersebut adalah Yayasan Dharmais, Yayasan Dakab, Yayasan Dana Mandiri, Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Gotong Royong, dan Yayasan Trikora.
Muslima Hapsari





