Delapan Strategi baru untuk Berantas Pencucian Uang

Kamis, 08 Februari 2007 | 05:34 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Kordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merumuskan strategi nasional untuk memberantas pencucian uang. "Rezim anti pencucian nasional tidak akan berjalan secara optimal tanpa panduan yang jelas," ujar Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Widodo AS selaku Ketua Komite TPPU, Rabu (07/02).

Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dihubungi Tempo menjelaskan delapan Strategi Nasional dalam memberantas tindak pidana pencucian uang.

Menurutnya yang menjadi prioritas pertama dalam strategi tersebut adalah pembuatan Single Identification Number. Permasalahan ini akan di bawa ke forum yang lebih tinggi untuk segera ditindak lanjuti. Kemudian hal yang mendesak untuk diselesaikan juga adalah penyelesaian RUU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Sekaligus dengan peraturan pelaksana dan implementasinya," ujar Yunus.

Strategi berikutnya adalah pembuatan data base yang saling berhubungan antar instansi, seperti Departemen Keuangan, KPK dan Kepolisian. Lebih lanjut, Yunus juga menjelaskan perlunya peningkatan kepatuhan penyedia jasa keuangan, terutama non bank untuk melaporkan transaksinya.

Selain itu perlu pengefektifan penerapan aset tracing dan aset recovery, peningkatan peran serta masyarakat melalui kampanye publik, percepatan ratifikasi UN Convention dan regional treaty terkait dengan pencucian uang serta pengaturan mengenai wire transfer dan alternativi remittance system untuk mengontrol transaksi keuangan.

Gunanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: