KPK Tahan Rekanan Departemen Hukum
Kamis, 08 Februari 2007 | 21:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis malam menahan Eman Rachman, Direktur Utama PT Sentral Fillindo.
Ia adalah rekanan dalam proyek pengadaan Sistem Identifikasi Otomatis Sidik Jari 2004 di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Dapartemen Hukum dan HAM senilai Rp 18,48 miliar.
Dari penyidikan sementara, menurut Juru bicara KPK Johan Budi SP, Eman diduga memberikan uang Rp 375 juta kepada Aji Apendi, pimpinan proyek tersebut. “Penyidik menahannya selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan.
Eman yang mengenakan jaket abu-abu dan celana kargo warna krem memilih bungkam saat menuju mobil tahanan. Penahanan Eman dilakukan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sehari sebelumnya, KPK menahan Aji Ependi karena diduga menerima uang dari rekanan dan melakukan penunjukkan langsung sehingga negara dirugikan Rp 6 miliar. Gunanto E.S.





