Tolak Tindaklanjuti Kasus Penculikan Aktivis, Jaksa Agung Dituntut Mundur
Jum'at, 09 Februari 2007 | 10:06 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:Anggota Komisi Hukum DPR Eva Kusuma Sundari menyatakan sebaiknya Jaksa Agung Abdurrahman Saleh mengundurkan diri bila dia tetap bersikukuh tidak bersedia menindaklanjuti laporan Komnas HAM perihal penculikan dan penghilangan paksa terhadap sejumlah aktivis 1997-1998. Menurut dia, Jaksa Agung sama sekali tidak memiliki perspektif pro korban. "Tapi malah menjadi pengacaranya penguasa," kata dia kepada TEMPO di Solo, Jum’at (9/2).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sesuai dengan KHUP, posisi jaksa seharusnya berpihak pada korban karena kejaksaan lah yang mewakili korban di dalam persidangan, termasuk upaya penyidikan dan penuntutan. Dia melihat Kejaksaan Agung justru bertindak sebaliknya karena lebih membela penguasa. “Sudah begitu sukanya melempar handuk ke DPR, Presiden dan Pengadilan tanpa ada inisiatif apapun sebelumnya,” ujarnya.
Eva mengatakan Kejaksaan Agung seharusnya mengambil inisiatif-inisiatif yang kreatif berkaitan dengan kasus penghilangan aktivis tersebut agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan. Dia menyayangkan sikap yang diambil Arman yang justru berlindung di balik argumentasi teknis prosedur. "Yang sesungguhnya itu pun intepretasi sepihak. Coba kalau Jaksa Agung memperbaiki posisinya, tidak menjadi pengacara penguasa tetapi pro korban pasti tindakannya akan lain," katanya.
Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Arman kecuali mengundurkan diri bila dia tetap bertahan dengan sikapnya yang menolak menindaklanjuti laporan Komnas HAM tersebut. Eva mengatakan kalau Arman tidak memiliki kesadaran untuk mundur, Presiden sebagai pemegang hak prerogratif sebaiknya mengganti Jaksa Agung. “Sesuai janji kampanye SBY saat pilpres yang akan menegakkan supremasi hukum, kalau aparatnya tak bersedia, ya diganti saja,” ujarnya.
Imron Rosyid





