Korban Talangsari Gelar Peringatan 18 Tahun Pelanggaran HAM
Jum'at, 09 Februari 2007 | 13:15 WIB
TEMPO Interaktif, Sidorejo:Ratusan korban kasus Talangsari, Lampung, menggelar pengajian akbar memperingati 18 tahun penyerbuan aparat ke Dusun Talangsari, Lampung Timur, Jum'at (9/2). Pengajian akbar itu digelar di lapangan Desa Sidorejo, Kabupaten Lampung Timur. Para korban pelanggaran HAM Lampung itu datang dari berbagai daerah di Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan.
Selain ratusan korban dan keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada 7 Februari 1989 itu hadir juga sekitar 2000 kalangan umat Islam dari berbagai organisasi penduduk sekitar. Dalam ceramahnya, ustad Komarudin Basri dari Bandar Lampung. Dalam ceramahnya Komarudin mengatakan agar sesama umat Islam terbangun solidaritas sosial dan tidak saling menjauhi.
Menurut Azwar Kaili, koordinator acara, pengajian akbar ini adalah upaya untuk mempertemukan pada korban kasus Talangsari, Lampung, yang kini terpisah di berbagai tempat. "Selain itu kami juga ingin menimbulkan kesan, bahwa kami ini bukan Islam PKI seperti yang ditudingkan pemerintah. Tapi kami penganut agama Islam seperti warga negara lainnya," kata Azwar yang sempat ditahan selama 9 bulan dalam peristiwa Talangsari.
Kasus pelanggaran HAM di Talangsari bermula dari keberadaan sebuah pengajian yang dipimpin Warsidi pada tahun 1980-an. Pengajian itu banyak mengkritik pemerintah Orde Baru yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Mereka juga mengecam asas tunggal Pancasila, yang mereka nilai sebagai biang kemelaratan rakyat Indonesia. Akibatnya, pada Selasa subuh naas 7 Februari 1989 lalu, aparat militer menyerbu pengajian Talangsari.
Berdasarkan data Komite Solidaris Mahasiswa Lampung (Smalam), tim investigasi dan advokasi kasus Talangsari, sedikit 246 jiwa tewas dalam tragedi tersebut. Sejumlah warga lainnya ditahan dengan hukuman yang bervariasi. Namun data terakhir Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang.
Usman Hamid, koordinator Kontras, meminta agar pemerintah Indonesia segera menuntaskan kasus hukum peristiwa Talangsari yang sudah 18 tahun dibiarkan tanpa keadilan. Pelaku pelanggar HAM belum juga diadili. Dia mendesak agar Komnas HAM yang sudah sekian lama menyelidiki kasus ini, segera menyerahkan hasil penyelidikan ke kejaksaan. "Peristiwa Talangsari ini mandeg di Komnas HAM, karena tekanan ada tekanan dari pihak luar yang menghendaki kasus Talangsari tidak diutak utik," kata Usman.
Usman menegaskan, korban peristiwa Talangsari juga berhak mendapat kompensasi atas kerugian yang mereka diderita akibat penyerbuan aparat. Banyak diantara mereka yang kehilangan harta benda dan tempat usaha. "Tapi kompensasi ini berbeda dengan islah yang pernah dilakukan Kol. Hendropriyono, karena tidak tranparan dan jumlahnya tidak sebanding. Apa yang dilakukan Hendro tak lebih adalah sedekah," kata Usman. Hendropriyono adalah mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam, yang dulu memimpin penyerbuan ke Talangsari.
Nurochman





