Kapolri Kuatir Suyitno Landung Disiksa Narapidana Lain

Jum'at, 09 Februari 2007 | 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mengkuatirkan keselamatan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Suyitno Landung jika ia harus dipenjara di lembaga pemasyarakatan. Landung akhirnya dieksekusi di Rumah Tahanan Brigade Mobil Kelapa Dua.

"Kapolri beralasan, untuk menghindari kemungkinan tindakan kekerasan narapidana terhadap narapidana anggota Kepolisian RI, disarankan kepada Menteri (Hukum dan Hak Asasi Manusia) agar narapidana anggota Kepolisian RI dapat menjalani hukuman pidana terpisah dari narapidana lainnya di lembaga pemasyarakatan," kata Arman, panggilan Ajksa Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (9/2).

Surat bernomor M01.PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 2 Februari 2007 ini dikirimkan oleh Sutanto kepada Menteri Hukum dan HAM. Jaksa Agung mendapatkan tembusannya.

Alasan ini, kata Arman, dapat dipahami. "Narapidana kan sebenarnya tidak suka penegak hukum," kata dia. Landung, sebagai mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, banyak memasukkan kriminil ke penjara.

Menurut Arman, selama ia menjabat sebagai Jaksa Agung, kali ini adalah kali pertama narapidana anggota kepolisian mengajukan permohonan untuk tidak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. "Ini kasuistis, treatmentnya orang per orang. Kebetulan permohonannya (saat ini) tentang Suyitno Landung," kata dia. Namun, lanjut Arman, jika nanti ada permintaan lain, Kejaksaan Agung akan mengabulkan. "Kalau pas menurut aturannya, ya kami kabulkan," kata dia.

Permintaan Kepala Kepolisian RI ini, kata Arman, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang pelaksanaan teknis institusional peradilan umum bagi anggota Kepolisian RI. Menurut peraturan pemerintah itu, anggota kepolisian RI yang menjadi narapidana yang tidak diberhentikan dapat dibina oleh Kepala Keplisian RI dengan bekerja sama dengan Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, permohonan dari pengacara Landung, Adnan Buyung Nasution serta surat dari Kepala Kepolisian RI pun membuat Kejaksaan mengabulkan dieksekusinya Landung ke rumah tahanan Kelapa Dua. Pertimbanagn lainnya, tambah Arman, adalah karena menurut Menteri Hukum dan HAM, lembaga pemasyarakatan sudah penuh. Mengenai benar tidaknya pernyataan bahwa lembaga pemasyarakatan telah penuh, Arman berkomentar, "Kalau lihat statistiknya, penuh."

Arman juga membantah disebut menganakemaskan Landung. "Masa orang ditahan dianakemaskan?" kata dia. Arman juga menganggap hal ini tidak akan menjadi presedn buruk bagi Kejaksaan. "Saya kira tidak. Ini memang sangat kasuistis," kata dia.

Suyitno divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 18 bulan penjara karena bersalam menerima grativikasi berupa mobil Nissan Xtrail dari tersangka kasus pembobolan BNI.

Fanny Febiana

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: