|
RUU Partai Politik
PKB Usulkan Partai Politik Bentuk Badan Usaha
Minggu, 11 Pebruari 2007 | 13:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan partai politik bisa memiliki badan usaha sendiri. Badan usaha ini akan menjamin kemandirian dan ketergantungan atas iuran anggota serta bantuan pemerintah. "Tidak cukup hanya mengandalkan iuran anggota," kata anggota Fraksi PKB Saifullah Ma'sum, melalui telepon, Ahad (11/2).
Saifullah mengatakan, PKB mengusulkan ketentuan itu ketika membahas rancangan Undang-undang Partai Politik. Selama ini, katanya, dana partai politik hanya dibatasi dari iuran anggota serta pemerintah. Kenyataannya partai masih kekurangan dana pemilu. "Partai lalu membuat yayasan yang tidak jelas," katanya.
Badan usaha, yang dibentuk partai politik, kata Saifullah, harus transparan serta dapat dikontrol langsung oleh masyarakat. Namun ia menilai perlu mengatur badan usaha itu sehingga tak terjadi kolusi atau kemudahan dari penguasa.
Aqida S
INDEKS BERITA LAINNYA :
|