Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Partai Politik

PKB Usulkan Partai Politik Bentuk Badan Usaha
Minggu, 11 Pebruari 2007 | 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan partai politik bisa memiliki badan usaha sendiri. Badan usaha ini akan menjamin kemandirian dan ketergantungan atas iuran anggota serta bantuan pemerintah. "Tidak cukup hanya mengandalkan iuran anggota," kata anggota Fraksi PKB Saifullah Ma'sum, melalui telepon, Ahad (11/2).


Saifullah mengatakan, PKB mengusulkan ketentuan itu ketika membahas rancangan Undang-undang Partai Politik. Selama ini, katanya, dana partai politik hanya dibatasi dari iuran anggota serta pemerintah. Kenyataannya partai masih kekurangan dana pemilu. "Partai lalu membuat yayasan yang tidak jelas," katanya.

Badan usaha, yang dibentuk partai politik, kata Saifullah, harus transparan serta dapat dikontrol langsung oleh masyarakat. Namun ia menilai perlu mengatur badan usaha itu sehingga tak terjadi kolusi atau kemudahan dari penguasa.

Aqida S

Dari Arsip Majalah TEMPO
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Imbauan untuk PKB  | 29 Desember 1998
Bantahan Agus Indrawan  | 22 Desember 1998
Rumah Politik FKKB  | 03 November 1998
Rapat Akbar PKB  | 20 Oktober 1998
Langkah Politik Calon Pemerintah Anyar  | 14 Juni 1999
Ini Dia, (Calon) Kabinet Kita  | 14 Juni 1999
Simalakama Lima Besar  | 14 Juni 1999
Siasat Mereformasi Utang Luar Negeri  | 07 Juni 1999
Satu Pemilu Belum Cukup?  | 07 Juni 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

SBY Diminta Tegas Terhadap Menteri Rangkap Ketua Parpol
11 Anggota FPKB Jawa Tengah Diganti
Partai Murba Indonesia Dideklarasikan
Syaifullah Yusuf Resmi Pindah ke PPP
Bursah Ancam Pecat Pendukung Zaenal
Zaenal Tak Kawatir direcall
PDIP Inginkan Hanya 8-10 Partai yang Ikut Pemilu
Dirikan Partai Baru, Wiranto Keluar Dari Golkar
9 Partai Kecil Berkoalisi Rebut Kursi Gubernur Kalimantan Barat
Lumpur Gas Ancam Desa Barambai, Barito Kuala
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 51 Tahun 2001 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik

Website

Partai Kebangkitan Bangsa
Abdurrahman Wahid

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk92937 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jenazah Sophan Sophiaan Tiba Di Rumah Duka
Jenazah Sophan Tiba Di Bandara Soekarno Hatta
DKI Sisir Kawasan Radio Dalam
Rumah Duka Sophan Sophian Dikerumuni Wartawan
Menabrak Pakem Seni Trimatra

<< February,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data