WALHI Gugat Lapindo
Senin, 12 Februari 2007 | 14:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menggugat PT Lapindo Brantas Incorporated secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mengajukan gugatan legal standing karena ada perbuatan melawan hukum berupa adanya semburan lumpur yang merusak linkungan hidup, ekosistem dan membuat masyarakat kehilangan rumah dan pekerjaan," kata Direktur Eksekutif Nasional WALHI sebelum mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Selain Lapindo, WALHI juga menggugat 11 pihak tergugat lain, yaitu PT Energi Mega Persada Tbk., Kalila Energy Limited, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energy Tbk., Santos Australia Limited, Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur , dan Bupati Kabupaten Sidoarjo.
"Kami berharap pengadilan menyatakan mereka (tergugat) bersalah dan segera bertanggung jawab secara mutlak," kata Chalid.
Enam tergugat terakhir datang dari pemerintah. "Karena pemerintah melakukan pembiaran dan tidak melakukan kontrol yang baik," kata Chalid.
Dalam mengajukan gugatannya, WALHI sebagai penggugat menggunakan landasan hukum pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 tentang Lingkungan Hidup. Berdasarkan pasal ini, kata Chalid, WALHI menggunakan haknya sebagai organisasi lingkungan. "Kami mengatasnamakan lingkungan hidup untuk menggugat, bukan mengatasnamakan individu," kata dia.
Lapindo, lanjut Chalid, digugat dengan menggunakan asas tanggung jawab mutlak seperti yang disebutkan dalam pasal 35 ayat 1 Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup. Asas ini, kata dia, mensyaratkan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh pihak pencemar atau perusak lingkungan, di mana pihak penggugat tidak harus membuktikan unsur kesalahannya itu.
Pertanggungjawaban yang diajukan oleh WALHI adalah berupa kompensasi kepada masyarakat yang menderita, dilakukannya mobilisasi, dan pendanaan untuk menghentikan semburan lumpur.
Dalam menghitung kompensasi untuk masyarakat, WALHI menggunakan data Greenomics. "Kerugian yang diderita masyarakat, termasuk kerugian lingkungan hidup mencapai Rp 33 triliun," kata Chalid.
Semburan lumpur panas di area pemboran eksplorasi gas Banjar Panji I di Desa Siring Kecamatan Orong Sidoarjo Jawa Timur, kata Chalid telah menenggelamkan delapan desa di Kecamatan Porong. Akibat semburan itu, 8200 penduduk mengungsi dan 9000 buruh kehilangan pekerjaan.
Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah membentuk tim penanggulangan bencana yang lebih efektif dengan otoritas yang lebih besar.
Fanny Febiana





