Ratusan Ribu TKI Hadapi Persoalan Hukum
Senin, 12 Februari 2007 | 15:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno dan Kepala Polri Jenderal Sutanto menandatangani kesepakatan bersama untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) diluar negeri, Senin pagi.
Kesepakatan ini dibuat setelah Departemen Tenaga Kerja menemukan ratusan ribu TKI yang rentan menghadapi persoalan hukum. "Secara kuantitas jumlah tenaga kerja yang memiliki masalah hukum menurun, tapi kualitasnya justru naik," kata Erman saat memberikan sambutan di Mabes Polri.
Ia mengungkapkan, tahun ini ada 26 TKI yang terkena ancaman hukuman mati. Sebanyak 15 diantaranya yang ada di Malaysia didakwa sebagai penyalur narkoba dengan status TKI ilegal. Padahal, kata Erman, mereka semua terbukti dipaksa menjalani itu oleh sindikat narkotika. "Saat ini sudah bebas sembilan orang, yang lainnya sedang diusahakan," ujarnya.
Selain soal hukum di negara penempatan, juga terjadi percaloan yang membuat TKI menjadi ilegal dan diantaranya terancam bekerja di prostitusi. "Karena itu kami perlu bekerja sama dengan kepolisian karena ini juga menyangkut sindikat internasional," kata Erman yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa. Yophiandi





