Gugatan Anggota Dewan Dinilai Wajar
Senin, 12 Februari 2007 | 16:09 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Prof DR Eko Sugitario, guru besar tata negara Universitas Surabaya, menilai aksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyoal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang tunjangan mereka wajar.
Meski mendapat kecaman dari banyak pihak, katanya,
kedatangan aksi anggota Dewan itu bukan untuk unjuk kekuatan tetapi meminta kepastian hukum terhadap peraturan.
"Saat ini kepastian hukum terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37/2006 tidak ada. Itu yang digugat Dewan" kata Eko Sugitario yang juga staf ahli DPRD Kota Surabaya ini kepada Tempo Senin (12/2)
Menutu Eko, tujuan hukum mempunyai tiga aspek yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Tiga aspek itu, menurutnya, belum dipenuhi karena baru diterapkan lantas direvisi.
Selain itu, revisi peraturan juga tidak membawa kemanfaatan. Sebab, dengan revisi dana yang semestinya bisa disalurkan kepada konstituen menjadi batal.
Zed Abidien





