KPK Tinjau Ulang Draf Rancangan Antikorupsi
Senin, 12 Februari 2007 | 20:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepakat dengan draf usulan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berencana akan melakukan tinjauan terhadap draf itu apakah ada yang menyimpang atau tidak.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, penyusunan undang-undang antikorupsi baru itu hanya untuk menyelaraskan undang-undang antikorupsi yang ada dengan Konvensi Internasional Antikorupsi atau United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"(Seharusnya) Tidak ada pembicaraan masalah pengadilan tindak pidana korupsi, KPK, dan hukum acara formal," kata Ruki di kantor KPK, Jakarta, Senin (12/2) malam. Menurut Ruki, draf rancangan undang-undang tersebut seharusnya mengatur hukum material saja.
Draf RUU Anti Korupsi memang memancing sejumlah kontroversi. Draf yang juga diperoleh Tempo, itu di antaranya berisi penghapusan wewenang KPK untuk penuntutan, peniadaan pengadilan antikorupsi, ditiadakannya hakim ad hoc, dan tidak adanya aturan pidana minimal.
Peniadaan hakim ad hoc korupsi, dinilai anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch Adnan Topan Husodo sebagai langkah kembalinya pemberantasan korupsi ke titik nol. "Ini kemenangan kelompok-kelompok yang menginginkan pemberantasan korupsi dengan cara konvensional," ujarnya. Akibat sejumlah ketidaksamapahaman, ICW mengundurkan diri dari tim penyusun RUU tersebut.
Ketua Tim Penyusun RUU Anti Korupsi Andi Hamzah mengaku draf itu masih berupa rancangan hasil pendapat ahli dan belum merupakan hasil akhir. "Sudah 95 persen selesai dan tinggal dipoles sedikit. Nanti akan disosialisasikan untuk menyaring pendapat masyarakat," kata Andi melalui sambungan telepon, Minggu (11/2).
Ruki mengatakan, KPK akan melakukan tinjauan terhadap RUU tersebut. "Kami akan melihat apakah draf ini tidak menyimpang dari tugas yang diberikan atau tidak," katanya. "Saya kan punya hak untuk bersuara juga."
Menurut Ruki, KPK masih memiliki waktu hingga Maret untuk menyampaikan gagasannya. "Nanti saya sebagai anggota tim akan bicara," kata dia. Selama ini, KPK diwakili oleh dua staf Biro Hukum dalam keanggotaan tim. "Mereka selalu berkomunikasi dengan saya. Tapi dalam hal-hal penting, kami akan masuk."
Tito Sianipar





