Polisi Serahkan Kembali Berkas Korupsi PLN Ke Kejaksaan
Senin, 12 Februari 2007 | 21:43 WIB
Penyidik Kepolisian RI telah menyerahkan kembali berkas kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang kepada Kejaksaan Agung. “Berkas diterima kemarin,” kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji di kantornya, Senin (12/2).
Namun Hendarman belum mengetahui apakah petunjuk jaksa dan permintaan untuk melengkapi berkas itu telah dipenuhi oleh penyidik Kepolisian RI. “Belum tahu,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PLN Eddie Widiono kepada penyidik kepolisian. Kejaksaan, antara lain, meminta dilakukannya pemeriksaan kepada General Manager Magnum Power, David John McDonald, sebagai rekanan yang menjadi pemasok pembangkit listrik di Borang. Fanny Febiana





