Urgensi Peraturan Daerah Kandang Ayam

Selasa, 13 Februari 2007 | 11:47 WIB

Flu burung (avian influenza) kini menjadi mesin pembunuh yang lebih menakutkan ketimbang penyakit ganas sebelumnya. Penderita HIV/AIDS bisa bertahan hidup beberapa tahun, tapi mereka yang terinfeksi virus H5N1 hanya bertahan 2-3 hari jika tidak ada pertolongan memadai. Hingga akhir Januari, angka kasus penularan H5N1 pada manusia secara global mencapai 270 kasus, 61 persen di antaranya meninggal.

Flu burung mulai menyerang negara-negara Asia pada tahun 2003. Semula, Vietnam menjadi negara dengan kasus kematian manusia tertinggi di dunia. Kini, dengan 78 kasus positif flu burung, 59 orang (75,6 persen) di antaranya meninggal dengan 10 kasus kluster (satu keluarga dekat), Indonesia menggeser posisi Vietnam. Selain kasus positif flu burung terbanyak, Indonesia memegang rekor persentase kematian terbesar di dunia. Flu burung juga telah membunuh jutaan unggas, sektor penyerap jutaan pekerja, urat nadi ekonomi rakyat dan bisa menjadi salah satu faktor untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

Meskipun dibantah, besarnya prevalensi flu burung dan persentase kematian pada manusia menjadi indikasi kuat lambannya penanganan flu burung di negeri ini. Selama ini penanggulangan flu burung melibatkan Departemen Pertanian, Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Departemen Kesehatan, Kantor Menko Perekonomian, dan Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sejak tahun lalu, dibentuk Komisi Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, yang umum disingkat menjadi Komnas Flu Burung, yang dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006. Aktivitas sehari-hari Komnas Flu Burung diemban pelaksana harian Deputi Menko Perekonomian bidang pertanian dan perikanan.

Seperti karakter umum birokrasi, koordinasi antarinstansi amat lambat. Ironisnya, Komnas Flu Burung juga tidak efektif. Sedari awal pembentukan Komnas Flu Burung sudah diperingatkan oleh banyak pihak agar tidak hanya merupakan "papan nama" yang kerjanya hanya seminar sana-sini. Salah satu tugas penting Komnas Flu Burung adalah melihat ada-tidaknya peraturan-peraturan khusus, baik di pusat maupun di daerah, yang mengatur cara pemeliharaan ternak/unggas ataupun ternak lain yang dijalankan masyarakat luas yang sangat berhubungan erat dengan pola kehidupan masyarakat kita.

Kasus flu burung yang mewabah saat ini diduga menular lewat unggas/ayam yang sakit ke manusia melalui kontak langsung, baik dengan hewan yang sakit maupun melalui kotoran hewan yang sakit tersebut. Catatan terpenting dari kasus penularan virus H5N1 dari unggas/ayam ke manusia yang teridentifikasi sampai saat ini umumnya bukan terjadi pada usaha peternakan unggas/ayam yang dilakukan intensif atau komersial, yaitu usaha peternakan di sektor 1, 2, dan 3, melainkan di daerah pemukiman (sektor 4). Peternakan sektor 1 adalah industri ternak unggas terintegrasi dari hulu, on farm, dan hilir. Sedangkan sektor 2 produksi unggas komersial broiler dan ayam petelur skala besar, sementara sektor 3 merupakan usaha skala unggas komersial broiler dan petelur skala kecil (Zuprizal, 2006).

Ini seharusnya menyadarkan kita untuk mengambil langkah yang tepat, bukan malah melakukan kampanye negatif yang merugikan industri unggas komersial. Langkah tersebut bermuara pada satu hal: usaha peternakan di sektor 4, yaitu usaha peternakan unggas atau ayam bukan ras yang sifatnya sambilan/tradisional/unggas liar yang dilakukan di sekitar permukiman penduduk ataupun perumahan. Cara ini sudah tidak mungkin lagi diteruskan. Sebab, dari sanalah virus H5N1 bersumber, yaitu dari unggas/ayam yang dipelihara secara tradisional/sambilan dan hidup berkeliaran bebas di daerah perumahan/permukiman yang bersentuhan langsung dengan penduduk. Pola pemeliharaan unggas/ayam seperti ini sudah tidak memungkinkan lagi dilakukan di daerah-daerah yang padat penduduk.

Sayangnya, berbagai peraturan yang ada belum mampu memutus rantai penularan penyakit zoonosis ini. Sejak wabah flu burung berjangkit pada tahun 2003, pemerintah melalui Dirjen Peternakan Departemen Pertanian telah mengambil langkah pencegahan yang dituangkan dalam SK Nomor 17/Kpts/ PD 640/02.04 dan SK Nomor 46/PD 640/F/ 08.05 tanggal 8 Agustus 2005 untuk melakukan sembilan langkah strategi, yaitu biosecurity, vaksinasi, depopulasi, pengawasan lalu-lintas ternak/hewan, surveillance, sosialisasi, stamping-out, restocking, monitoring, dan evaluasi, serta penelitian. Tidak mudah melakukan sembilan langkah tersebut di daerah karena akan tersandung tiadanya peraturan daerah yang mendukung.

Karena itu, sudah saatnya pemda memikirkan hal ini. Salah satu perda yang mungkin sangat efektif untuk memutus rantai penyebaran penyakit zoonosis, termasuk di dalamnya penyakit flu burung, adalah perda tentang kebersihan/kesehatan lingkungan yang berhubungan dengan tata cara pemeliharaan hewan ternak yang ada di sekitar kita. Gampangnya, sebut saja Perda Kandang Ayam. Perda ini akan mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan ternak/hewan piaraan, termasuk di dalamnya unggas/ayam, oleh masyarakat luas yang dilakukan di sekitar permukiman penduduk.

Perda ini tidak hanya mengatur bagaimana kita memelihara ternak dengan baik, tapi juga dapat menjaga lingkungan dari berbagai macam penyakit yang sifatnya zoonosis yang bisa menyerang manusia sewaktu-waktu. Bagi sebagian orang, pembuatan perda ini bisa saja dinilai mengada-ada karena mengatur hal-hal sepele. Tapi kehadirannya amat diperlukan, sebab sampai sekarang belum ada satu pun peraturan, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang mengatur soal ini. Satu-satunya yang tanggap baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada 17 Januari 2007, Gubernur Sutiyoso mengeluarkan Instruksi Nomor 5/2007 tentang Pelaksanaan Pengendalian, Pemeliharaan, dan Peredaran Unggas.

Sehari setelah instruksi Gubernur DKI itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/93/SJ/2007 tentang Penanganan Flu Burung, yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Tapi, di lapangan, surat edaran Mendagri ini diinterpretasikan secara beragam oleh birokrasi di daerah. Ada daerah yang sangat keras dan kaku melakukan pemusnahan unggas sampai melibatkan aparat berwajib, tetapi ada yang secara demonstratif menolak pelarangan pemeliharaan unggas di permukiman. Menimbang strategisnya masalah ini, ada baiknya Mendagri atau Komnas Flu Burung mendorong DPRD seluruh Indonesia agar segera membuat Perda Kandang Ayam.

Khudori, pemerhati masalah sosial-ekonomi pertanian

TOPIK






Komentar Anda

Kirim