Rancangan Undang-Undang Pengadilan Korupsi Tandingan Disusun

Rabu, 14 Februari 2007 | 16:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah aktivis anti korupsi dan lembaga swadaya masyarakat mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tandingan. "Ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata Ahli Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, melalui sambungan telepon,Jakarta, Rabu (14/2).

Saat ini sebenarnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyusun rancangan tersebut. Namun rancangan itu banyak dikritik karena akan menghapus hakim ad hoc dan mengecilkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Padahal, hakim ad hoc (hakim non karier) selama ini dinilai berhasil mengatasi kebuntuan pemberantasan korupsi di negeri ini.

Menurut Romli, tim penyusun Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Depkumham yang diketuai oleh Andi Hamzah sudah menyimpang. "Mereka sudah keluar dari konteks," kata dia. Pasalnya, rancangan undang-undang itu, kata Romli, seharusnya hanya mengatur hukum materiil saja. "Tetapi kok malah mengatur hakim ad hoc dan pengadilan tipikor," ujarnya. Menurut dia, hal itu melanggar asas kesesuaian dalam menyusun undang-undang.

Sebagaimana diketahui, seblumnya Mahkamah Konstitusi mengamanatkan pembuatan Undang-Undang Pengadilan Tipikor sendiri yang terpisah dari Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Romli, selain didasarkan pada putusan MK, pembentukan RUU Pengadilan Anti Korupsi ini juga disesuaikan dengan cetak biru yang disusun Mahkamah Agung bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Cetak biru itu berisi tentang Pengadilan Niaga dan Pengadilan Anti Korupsi. "Cetak biru itu tahun 2004," kata Romli.

Tim penyusun RUU Pengadilan Anti Korupsi ini, lanjut Romli, terdiri dari dua. Yakni satuan tugas (task force) dan tim pengarah (steering comitte). Satuan tugas diketuai Firmansyah Arifin (Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional), Guru Besar Unpad Komariah Sapardjaja, dan Ahli Pidana Universitas Indonesia Rudi Satriyo. Sedangkan tim pengarah diketuai oleh Romli, terdiri dari Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Iskandar Kamil, Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi, dan mantan Ketua Muda MA Suharto.

Menurut Romli, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang, masyarakat diperbolehkan memberikan masukan dalam proses penyusunan undang-undang. Wewenangnya tetap berada di Departemen Hukum dan HAM. "Kalau Depkumham mau, kami akan memberikan hasilnya," kata dia.

Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Iskandar Kamil mengakui adanya cetak biru tentang pengadilan tipikor dan pengadilan niaga. Iskandar juga membenarkan berada dalam tim pengarah penyusunan RUU Pengadilan Tipikor. "Saya memang tim pengarah pengadilan tipikor dan niaga," ujarnya.

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim