Warga Asing Ajukan Hak Uji Mahkamah Konstitusi

Rabu, 14 Februari 2007 | 18:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, mengajukan permohonan hak uji terhadap pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Terpidana mati kasus narkotika itu meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi pasal 51 undang-undang itu karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28 (i) Undang-Undang Dasar 1945.

”Kami mengajukan permohonan perihal belum diaturnya legal standing (dasar hukum) bagi warga negara asing agar bisa duduk sebagai pemohon hak uji,” kata Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Myuran dan Andrew, saat mendaftarkan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/2).

Myuran dan Andrew adalah terpidana mati kasus narkotika. Mereka sebelumnya mengajukan permohonan hak uji terhadap Undang-Undang Narkotika. Mereka meminta hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 itu dihapuskan.

Namun, dalam sidang perdana mereka pada 1 Februari lalu, hakim konstitusi Mukhtie Fadjar selaku ketua majelis sidang panel menanyakan legal standing dua warga Australia itu dalam mengajukan permohonan. Sebab, menurut Mukhtie, pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon hak uji adalah warga negara Indonesia yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan. ”Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, warga negara asing tidak disebutkan sebagai pemohon," ujar Mukhtie.

Todung mengatakan, alasan dua warga asing mengajukan permohonan didasarkan pada argumen bahwa hak hidup merupakan hak asasi fundamental sesuai Pasal 28 (i) Undang-Undang Dasar. Hal itu, kata dia, tidak bisa dihalangi oleh legal standing atau apa pun. ”Hidup adalah hak paling fundamental yang dimiliki manusia,” ujarnya.

Todung menyinggung perihal prinsip persamaan dalam hukum. ”Mahkamah Konstitusi diharapkan bisa menerapkan prisip hukum itu,” kata dia. Menurut Todung, dua warga negara asing itu harus diberikan kesempatan dalam memperoleh hak hukumnya.

Sandy Indra Pratama






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: