Mahkamah Konstitusi Uji Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja
Kamis, 15 Februari 2007 | 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Kamis (15/2).
Permohonan pengujian ini dari Indonesia Empowerment Watch. Adapun agenda pihak Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari pemerintah dan legislatif.
Dalam berkas permohonannya, Indonesia Empowerment Watch disebutkan Pasal 35 tentang batas usia minimum tenaga kerja. Kuasa hukum pemohon Kurnia Wamilda Putra menjelaskan, batasan umur yang ada dalam Pasal 39 yaitu bertentangan dengan konvensi ILO.
Pengujian pasal ini sebelumnya juga pernah diajukan oleh Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia tetapi oleh Mahkamah Konstitusi permohonan itu ditangguhkan.
Dari pemerintah hadir Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andi Syahrul dab Direktur Jenderal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri I Gusti Made Arke.
Berikutnya Direktur Litigasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sofyan serta Kapala Bagian Litigasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi. Sementara itu dari DPR tidak ada yang hadir.
Kartika Candra





