Asosiasi DPRD Tak Ada Landasan Hukumnya

Kamis, 15 Februari 2007 | 18:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan pembentukan asosiasi dewan perwakilan rakyat daerah yang menyoal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tidak memiliki dasar hukum.

Sehingga, apabila ada tuntutan pembubaran itu terserah kepada mereka yang membentuk asosiasi. “Sebenarnya dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada Pasal 195 ayat 2 mengatur badan kerja sama DPRD,” katanya di kantornya Kamis (15/2).

Menurut dia, Badan Kerja Sama itu bentuknya hampir sama dengan asosiasi. “Sebaiknya asosiasi yang kemarin dibentuk mengikuti aturan hukum,” kata dia.

Tujuan pembentukan asosiasi, kata dia, untuk memberikan pelayanan kepada publik yang lebih baik. “Intinya agar pemerintah daerah dapat saling bekerja sama dengan badan kerja sama DPRD itu,” katanya.

Pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, menurutnya, tidak memiliki kewenangan membubarkan asosiasi ini. “Pemerintah hanya bisa melakukan pemantauan dan pengawasan saja,” katanya.

Asosiai yang menolak adanya revisi peraturan tentang tunjangan dan operasional Dewan ini baru bisa dibubarkan apabila melakukan pelanggaran hukum. “Sebaiknya asosiasi
itu diubah disesuaikan dengan undang-undang sehingga kuat dasar hukumnya,” katanya.

Eko Ari Wibowo






Komentar Anda

Kirim