Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Kamis, 15 Pebruari 2007 | 19:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat membuat rekomendasi kepada Presiden untuk membentuk pengadilan hak asasi manusia Ad Hoc. Pengadilan ini nantinya akan mengusut dugaan adanyan pelanggaran HAM berat atas peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, dan Kerusuhan Mei 1998.

Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyampaikan rekomendasi ini melalui Ketua DPR Agung Laksono pada Kamis (15/2). Menurut dia, langkah ini mengacu kepada surat Komisi Nasional HAM tanggal 13 Maret 2006 tentang perlunya membentuk pengadilan Ad Hoc.

Komnas HAM dalam suratnya menyebut telah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, serta Kerusuhan Mei 1998. Kesimpulannya telah terjadi pelanggaran ham berat dalam peristiwa tersebut.

Trimedya menjelaskan rekomendasi ini diambil setelah melihat sikap Jaksa Agung yang tidak juga merespon hasil penyelidikan Komnas Ham dan tetap bersikukuh dengan aturan yang ada. Jaksa agung berpendapat bahwa hasil penyelidikan komnas ham tentang tempus dan locus delicti bukan wilayah kerja kewenangan komnas ham.

Menyikapi hal ini, komisi hukum, kataTrimedya, menggelar rapat internal pada 13 Februari 2007. Rapat kemudian menyetujui untuk segera menyampaikan surat kepada pimpinan DPR guna mengusulkan kepada presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.

Ketua DPR Agung Laksono mengatakan akan membahas surat rekomendasi komisi III ini pada rapat pimpinan Selasa 20 Februari. Setelah itu surat untuk presiden segera dibuat. "Dengan rekomendasi ini, kami harap ada kemajuan atas pengusutan kasus Trisakti, Semanggi I dan II dan Kerusuhan 1998." ujarnya.


Erwin Dariyanto

Dari Arsip Majalah TEMPO
DPR Tidak Serius | 28 Maret 2005
Sebulan Menanti Perubahan | 28 Maret 2005
Dilema Pemain Baru | 21 Maret 2005
Minyak Panas di Gedung Parlemen | 21 Maret 2005
Pertarungan di Senayan | 21 Maret 2005
Tempo, 15 Juli 1989 | 21 Maret 2005
Payung bagi Para Saksi | 14 Maret 2005
Neraca atau Manajemen Bobrok | 07 Maret 2005
Di Antara Pilihan | 21 Pebruari 2005
Sepasang Pengantin, Dua Karakter | 31 Januari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sidang Gugatan Pedagang Blok M Ditunda
Agung Laksono : Kumpulkan Deklarator Malino
Tiga Ketua Pengadilan Tinggi Dilantik
Pengamat: Peraturan Kedudukan DPD Langgar Konstitusi
DPR Desak Menteri Perhubungan Tegas
Ketua MA Anggap Tak Perlu Pengadilan Korupsi di Daerah
Keinginan Ketua MPR Tak Sejalan dengan Konstitusi
Choirul Anam Lapor Ke Komisi Yudisial
Penahanan Ibunda Lidya Pratiwi Diperpanjang
Sidang Perdana Korupsi Bendahara Fakultas Hukum UI
> selengkapnya...

Referensi

Pembahasan Penonaktifan Akbar Tanjung di DPR
UU Nomor 4 tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

Website

Sekretariat Jenderal DPR RI
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk93371 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< February,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data