Pemerintah Setujui Lima Daerah Otonomi Baru
Kamis, 15 Februari 2007 | 23:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyetujui lima dari 16 Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR tentang Pembentukan Daerah.
"Setelah melakukan observasi dan kajian, disimpulkan lima calon kabupaten/kota memenuhi prosedur adminstratif serta persayaratan teknis cakupan wilayah pembentukan daerah otonom." kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf saat menyampaikan pendapat pemerintah di Komisi Pemerintahan DPR malam ini.
Kelima calon kabupaten/kota yang memenuhi syarat itu adalah Kabupaten Angkola Sipirok pemekaran Kabupaten Tapnuli Selatan, Sumatera Utara. Kabupaten Manggarai Timur pemekaran dari Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Kabupaten Kubu Raya pemekaran dari Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. Calon Kota Serang hasil pemekaran Kabupaten Serang, Banten, dan Kabupaten Pesawaran pemekaran Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya masih memerlukan klarifikasi terhadap keputusan daerah dan memperhatikan dinamika yang berkembang.
Saat ini, kata Ma'ruf, pemerintah sedang mengevaluasi terhadap 148 daerah otonom baru yang ternyata hasilnya menunjukkan kecenderungan jauh dari harapan. Daerah-daerah itu terutama tidak dapat memenuhi aspek personel, aset, kemampuan keuangan, dan infrastruktur daerah yang mempengaruhi kinerja pelayanan publik.
Pembentukan daerah otonom ini, menurut anggota Jazuli Juawaini, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, rawan menimbulkan konflik, antara lain dalam penetapan ibu kota, perbatasan, dan cakupan wilayah. Dikhawatirkan konflik ini jika tidak dicegah akan menghambat perkembangan daerah yang sudah pisah dari induknya.
Aqida





