Petisi 50 Tuduh Badan Kehormatan DPR Tebang Pilih

Jum'at, 16 Februari 2007 | 18:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Judilherry Justam dari Petisi 50 menyatakan Badan Kehormatan DPR tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat. “Kalau menyangkut pimpinan DPR atau fraksi BK lemah”, ujarnya dalam diskusi bertema Penguatan BK DPR di Pressroom DPR, Jumat (16/02).

Judilherry membandingkan kasus anggota DPR Azidin yang dilaporkan ke BK karena kasus surat kop Partai Demokrat yang dikirimkan ke Konsul Haji Di Jeddah. “Hanya dalam waktu 6 minggu putusan sudah dibuat,” katanya. Padahal menurutnya bukti yang dilaporkan terbatas karena hanya berupa kutipan di media masa.

Sementara dalam kasus pengaduan Ketua DPR Agung Laksono bukti yang disampaikan sudah sangat jelas namun BK justru membekukan kasus tersebut. “Tugas BK adalah menyelidiki dan verifikasi laporan dari masyarakat,” tambahnya.

Judilherry menyesalkan sikap Wakil ketua BK DPR Gayus Lumbuun yang menyatakan tidak ada persoalan dalam kasus Agung tersebut karena buktinya tidak otentik.

Bivitri Susanti dari Pusat Studi hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga menyebutkan ada indikasi BK DPR tebang pilih. Menurutnya tidak ada kejelasan mengapa bukti rekaman dari 3 daerah pada saat Agung bersafari Ramadhan dipinggirkan dari awal. “Belum apa-apa ko digugurkan,” ujarnya.

Menurutnya dengan bukti tersebut seharusnya BK sudah menindak lanjuti laporan dari petisi 50. Dia menganalogikan dengan tugas polisi yang harus mengungkap kasus dengan bukti-bukti yang ada.

Selain itu Bivitri juga menyoroti kode etik BK DPR yang masih belum jelas. “Masih banyak hanya bunga-bunga saja,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Bomer Pasaribu mengungkapkan memang banyak kelemahan BK. “Tidak ada aturan yang baku dan hukum formil untuk menegakan hukum materiil,” ujarnya. Bomer juga menyebutkan belum ada ketentuan jika pengaduan ditunjukan kepada pimpinan dan anggota BK. “Bagaimana kalau anggota BK justru jadi yang tergugat,” ujarnya mempertanyakan.

Menurut Bomer, saat ini sedang disusun draft tata beracara BK dalam menjalankan tugasnya. Dalam draft tersebut akan diatur permasalahan tersebut dan juga kurun waktu kasus yang bisa dilaporkan ke BK. “Masa iya anggota dewan yang berpacaran waktu mahasiswa kemudian dipersoalkan ke BK,” tambahnya.

Gunanto E S






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: