Golkar Perintahkan Kembalikan Uang Rapelan
Senin, 19 Februari 2007 | 15:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Partai Golongan Karya meminta kadernya yang duduk di DPRD untuk mengembalikan uang rapelan tunjangan komunikasi dan operasional 2006.
"Peraturan itu tidak tepat, maka anggota DPRD harus mengembalikan rapelan itu," kata Sekertaris Jenderal Partai Golongan Karya kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin siang.
Tambahan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
DPRD. Aturan ini ditentang oleh berbagai pihak sehingga pemerintah kemudian berencana merevisi pasal yang dinilai legalisasi korupsi itu.
Pengembalian uang rapelan, Soemarsono melanjutkan, sudah menjadi keputusan Golkar. "Jadi bukan hanya sekedar imbauan," ujarnya. Dia mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi anggota DPRD yang membandel.
Meskipun begitu, dia menilai secara hukum pembayaran rapelan itu sah. "Tapi secara moral bertentangan tidak?" ujarnya. Sutarto





