KPK Siap Terima Limpahan Kasus Borang

Senin, 19 Februari 2007 | 00:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menerima limpahan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangkit listrik Borang di Perusahaan Listrik Negara (PLN), yang saat ini masih ditangani Markas Besar Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, KPK akan menindak lanjuti kasus dugaan korupsi di tubuh PLN, jika memang ada penunjukan dari dua lembaga penyidik itu.
"KPK selama ini sudah melakukan supervisi," kata Johan di Jakarta, Senin (19/2).

Johan menerangkan, pada akhir tahun 2006 KPK pernah mencoba memberikan saran kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri soal kasus PLN. Jadi, kata dia, apabila nantinya akan ada pelimpahan kasus ke KPK, maka Komisi itu siap menerimanya.

Hari ini juga, dalam rapat kerja di Komisi Hukum DPR RI, Kepala POlri Jenderal Sutanto mengaku kesulitan mememeriksa Direktur Utama PT Bina Cipta Mandiri, John McDonald, sebagai rekanan PLN yang memasok pembangkit listrik yang dimasalahkan itu. "Sampai hari ini hal itu belum bisa dilaksanakan, karena ia (McDonald) tinggal di Australia," kata Sutanto.

Belum diperiksanya McDonald, katanya, menjadi faktor yang memperlambat proses pemberkasan kasus ini. "Ini terjadi karena adanya beda persepsi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum mengenai pentingnya kesaksian McDonald dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sutanto menambahkan, BPKP menolak menghitung ulang keuangan negara dalam proyek tersebut setelah proses audit pada bulan September 2006. Dalam pemeriksaan itu BPKP mengaku menemukan bukti-bukti dan petunjuk yang diajukan jaksa berupa dokumen dari tersangka dan keterangan saksi-saksi yang mengatakan proyek ini tak berpengaruh pada kerugian negara.
Sandy Indra Pratama, Muslima Hapsari

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: