Kejaksaan Teliti Paspor Thabrani

Selasa, 20 Februari 2007 | 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung meneliti paspor terpidana korupsi Export Oriented Refinery Balongan, Thabrani Ismail. ”Sedang kami teliti apakah benar paspor dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atau tidak,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin di kantornya, Selasa (20/2).

Menurut dia, paspor yang sekarang ada di tangan tim intelijen kejaksaan bukan atas nama Thabrani. Melainkan atas nama Putra Mangku Puspo, nama yang sama dipakainya dalam kartu tanda penduduk yang dikeluarkan oleh Kecamatan Cimanggis, Kelurahan Desa Cimpaeun.

Paspor ini, kata Muchtar, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Karena itu, kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengeluaran paspor. “Semua pihak yang terkait akan kami mintai informasi," ujarnya.

Thabrani divonis oleh Mahkamah Agung pada 26 April 2006 dengan hukuman penjara enam tahun, denda Rp 30 juta, dan uang pengganti $ 189,5 juta. Ketika akan dieksekusi oleh kejaksaan pada 28 Agustus tahun lalu, Thabrani menghilang hingga aparat intelijen menangkap Thabrani pada Rabu (14/2) lalu.

Thabrani ditangkap di mobilnya, Honda Jazz berwarna silver dengan nomor polisi B 8960 EI. Saat ditangkap, Thabrani mengaku bernama Putra Mangku Puspo, seseuai dalam kartu tanda penduduk yang dikeluarkan Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Muchtar mengatakan, paspor Thabrani disertai visa yang sudah dicap. "Di sana (visa) sudah ada beberapa negara yang ingin dituju," ujarnya. Negara yang ingin dituju Thabrani, kata Muchtar, adalah negara di Asia.

Saat ini kejaksaan sedang meneliti apakah paspor itu sudah digunakan Thabrani atau belum. Kejaksaan juga sedang memeriksa sopir yang membawa Thabrani. "Pokoknya semua pihak nanti kami nilai, kami evaluasi. Kalau memang harus diproses secara hukum ya akan kami tindak lanjuti," kata Muchtar.

Fanny Febiana






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: