Komisi Hukum Usir Penyidik Departemen Kehutanan
Selasa, 20 Februari 2007 | 18:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gara-gara tak menyiapkan bahan tertulis rapat dengar pendapat umum, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat 'mengusir' tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Departemen Kehutanan.
Pimpinan rapat, Mulfachri Harahap meminta tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi PPNS, Fahrurrozi, pindah dari kursi pembicara. Tim juga tak mempunyai lagi hak untuk berbicara kepada anggota dewan.
Rapat itu diikuti oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dan tim PPNS dari Departemen Perhubungan, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam penjelasannya, Fahrurrozi menyatakan bahan belum disiapkan karena ada pergantian pejabat di departemennya, dan melibatkan direktur penyidikan dan perlinduangan hutan. Serah terima jabatan baru dilakukan Selasa pagi. "Sehingga mungkin ada kesibukan-kesibukan lainnya," katanya.
Namun, Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat menolak argumentasi tersebut. Menurut dia, pergantian abatan tak bisa dijadikan alasan. "Apalagi kalau tak bisa tunjukkan bukti adanya serah terima jabatan," ujarnya.
Azlaini Agus dari Fraksi Partai Amanat Nasional pun meminta Fahrurrozi keluar dari ruang rapat. "Ngapain disini kalau tidak bawa apa-apa," katanya.
Tapi, Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menolak pengusiran tersebut. Menurut dia, tak ada kewajiban bagi undangan rapat dengar pendapat untuk menyiapkan jawaban tertulis. "Mereka juga tak boleh diusir karena ini adalah rapat terbuka," katanya.
Perdebatan soal perlu-tidaknya tim diusir berlangsung sekitar 30 menit. Rapat sempat diskors selama 10 menit. Setelah anggota komisi berembug, Fahrurrozi dan kawan-kawan akhirnya hanya diminta agar tidak duduk di deretan kursi depan bersama tim penyidik dari instansi lain. Tapi mereka diminta di baris belakang. Pramono





