Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tokoh-Tokoh Islam Menuntut Penerapan Syariat Islam di Indonesia
Kamis, 22 Pebruari 2007 | 15:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Beberapa tokoh Islam mendatangi Wakil Ketua MPR Zaenal Maarif di Gedung DPR, Kamis (22/2), dan menuntut diterapkannya syariat islam di Indonesia. "Kami minta Presiden mengeluarkan dekrit untuk penerapan syariat Islam di Indonesia," ujar salah satu delegasi menyampaikan ucapan Ustad Abu Bakar Ba'asyir dalam pertemuan tersebut.

Tokoh-tokoh Islam tersebut tadinya akan menyampaikan tuntutan mereka ke Presiden, Ketua DPR, dan Ketua MPR, namun ditolak karena alasan kesibukan masing-masing. Penolakan ini membuat mereka merasa jengkel karena merasa kedatangannya diabaikan.

"Presiden kurang ajar," kata Abu Bakar Ba'asyir seperti ditirukan oleh Zaenal Ma'arif seusai menerima mereka.
Zainal sendiri berjanji akan menyampaikan surat dari para tokoh tersebut ke Presiden hari ini juga.

Mereka yang datang itu antara lain Abu Bakar Ba'asyir, Salim Badjri, Habib Rizieq Shihab, Abdul Rosyid, Ohan Sujana, dan KH Muzakir.

Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menyayangkan pembebasan terdakwa dalam kasus majalah Playboy. "Ini bisa menjadi preseden buruk bahwa Indonesia membolehkan penerbitan majalah porno," ujar Al Khathath, Sekjen Forum Umat Islam yang ikut pada pertemuan tersebut.
Gunanto Eko

Dari Arsip Majalah TEMPO
Menggugat Bias Tafsir | 27 Desember 2004
Ayat Rajam Dan Ijma | 02 Maret 1985


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wisudawati Unimal Lhok Seumawe, Dilarang Berjabat Tangan
Kalla: Aturan Syariah Tak Perlu Penegak Hukum
Fatwa-fatwa Haram Ala MUI
Dugaan Suap pada Hukuman Cambuk Diusut
TNI di Aceh tak Tersentuh Hukum Cambuk
Majelis Mujahidin Dukung Pelaksanaan Hudud dan Qishas
Melihat Hukum Cambuk di Serambi Mekah
Bagir Manan : Qanun Terbatas pada Peraturan Daerah, Bukan Pidana Lain
Hukuman Cambuk Pertama di Aceh Dilakukan Siang Ini
Wafatnya Imam Khomeini Diperingati di Indonesia
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [3]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk93982 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< February,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data