Eggi Dihukum Tiga Bulan

Kamis, 22 Februari 2007 | 16:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pengacara Eggi Sudjana tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Majelis hakim menyatakan Eggi terbukti menghina presiden.

Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin dalam pertimbangannya menyatakan, Eggi melakukan penghinaan di muka umum dengan melanggar pasal 134 dan 136 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ”Terdakwa seharusnya tidak perlu menyebarluaskan kepada pers,” ujar Kusriyanto, salah seorang hakim anggota, membacakan putusannya, Kamis (22/2).

Bermula dari kunjungan Eggi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Januari 2006. Seusai kunjungan, Eggi mengatakan kepada beberapa wartawan di KPK bahwa ada rumor seorang pengusaha memberikan mobil jaguar kepada kalangan dekat presiden. Beberapa pekan setelah pernyataannya itu, Eggi didakwa jaksa karena dinilai telah menghina presiden. Eggi menolak dakwaan jaksa. Menurut Eggi, kunjungannya ke KPK adalah meminta klarifikasi dan bukan bertujuan menghina Presiden.

Sebagai penolakan atas dakwaan jaksa, Eggi mengajukan permohonan hak uji terhadap pasal penghinaan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upayanya tak sia-sia. Mahkamah Konstitusi pada 6 Desember 2006 mengabulkan permohonan hak koreksi terhadap pasal peninggalan kolonial itu.

Perihal putusan Mahkamah Konstitusi, hakim Andriani mengatakan, putusan itu tidak berlaku surut terhadap perbuatan pidana yang didakwakan kepada Eggi. ”Perbuatan terdakwa terjadi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi,” kata hakim. Sehingga, kata hakim. putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat meniadakan dakwaan dan tuntutan atas tindakan yang telah dilakukan Eggi.

Seusai pembacaan putusan, Eggi menyatakan akan mengajukan permohonan banding. Eggi menilai, putusan itu telah menghina ilmu pengetahuan. Sebab pasal yang digunakan jaksa, kata dia, sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. ”Pasalnya sudah mati, kok masih dipakai?" ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum Eggi, Firman Wijaya, mengatakan majelis hakim telah melampaui kewenangan karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. ”Putusan MK berlaku sejak diucapkan. Jadi pasal yang didakwakan jaksa otomatis tidak bisa dijadikan dasar penjatuhan vonis. Kecuali jaksa mengubah tuntutannya," ujarnya seusai sidang.

Menurut Firman, pertimbangan hakim menggunakan pasal 134 KUHP dinilai telah menggunakan pasal ”hantu”. Sebab, kata dia, pasal itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain mengajukan banding, tim kuasa hukum Eggi menyatakan akan memprotes putusan ini ke Mahkamah Agung atas tindakan majelis hakim memutus perkara ini.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: