Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan
Jum'at, 23 Februari 2007 | 12:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Usulan DPR tentang dilarangnya seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dinilai masih perlu diperdebatkan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyatakan saat ini pemimpin partai politik telah banyak belajar mengutamakan kepentingan negara.
"Jangan terkesan pengurus partai itu seperti makhluk atau orang yang tidak benar," kata Agung di gedung MPR/DPR, Jumat (23/2). Menurutnya usulan itu masih perlu diperdebatkan lagi, apakah hanya menyangkut jabatan di partai politik saja atau juga pemimpin organisasi, LSM, dan organisasi olahraga.
Ia mencontohkan, dulu pemimpin Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) boleh dirangkap oleh gubernur, tapi sekarang sudah tidak diizinkan lagi. "Bupati yang boleh."
Dalam pembahasan RUU Kementerian Negara sebelumnya, DPR mengusulkan agar anggota kabinet tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus partai, ireksi atau komisaris di badan usaha milik negara atau daerah, ataupun perusahaan swasta. Aqida Swamurti





