''Dakwaan Primair Tak Terbukti''

Jum'at, 23 Februari 2007 | 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Omay K Wiraatmadja, menyatakan bahwa dakwaan primair yang diajukan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti.

Majelis yang diketuai Sri Mulyani, Jmat (23/2), dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, "Unsur perbuatan melawan hukum dari dakwaan jaksa tidak terbukti.''

Dalam putusan yang dibacakannya, Sri menguraikan bahwa fasilitas yang didapat Omay sebagai direksi PT Pupuk Kaltim merupakan hak yang bisa didapatkan. Hal tersebut diperkuat dengan argumentasi bahwa semua pengeluaran untuk fasilitas direksi sudah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham. ''Pengeluaran itu pun sudah mendapatkan audit dari BPK,'' ujarnya.

Saat ini, sidang diskor selama 1,5 jam guna menghormati ibadah shalat Jumat. Berdasarkan pantauan TEMPO, ruang sidang utama pengadilan negeri Jakarta Selatan tampak dipadati pendukung terdakwa Omay Wiraatmadja, mulai dari keluarga, kerabat hingga koleganya di perusahaan. Dengan menggunakan pakaian serba putih para pendukung Omay nampak setia mengikuti sidang putusan ini.

Omay Wiraatmadja sebelumnya didakwa melakukan penyalahgunaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaan jaksa, Omay dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp 10 miliar.
Sandy Indra Pratama -- TNR

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: