Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mantan Direktur Utama Pupuk Kaltim Divonis Bebas
Jum'at, 23 Pebruari 2007 | 18:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin membebaskan Omay K. Wiraatmadja. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mulyani menyatakan direktur utama PT Pupuk Kaltim itu tidak terbukti bersalah menggunakan fasilitas perusahaan. ”Terdakwa Omay tidak terbukti melanggar sebagaimana dakwaan jaksa,” ujar Sri saat membacakan putusan, Jumat (23/2).

Menurut hakim Sri, Omay tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebab keputusan memberikan fasilitas kepada direktur utama dan jajaran direksi Pupuk Kaltim selalu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). ”Kapasitas Omay sebagai direktur utama bisa mengeluarkan keputusan itu dan disetujui RUPS,” ujarnya.

Omay didakwa karena menyalahgunakan fasilitas direksi Pupuk Kaltim untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Fasilitas itu di antaranya pemeliharan rumah, mobil, dan telepon. Menurut versi jaksa, perbuatan Omay telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6 miliar. Jaksa penuntut umum pada 31 Januari lalu menuntut Omay empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

Adapun unsur kerugian negara dalam kasus ini, hakim berpendapat bahwa berdasarkan keterangan ahli Erman Rajagukguk dinyatakan bahwa saham Pupuk Kaltim sudah diserahkan kepada ke PT Pupuk Sriwijaya dan bukan lagi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ”Sehingga tidak tunduk kepada undang-undang antikorupsi. Sebab secara yuridis Pupuk Kaltim tidak terkait kepada keuangan negara,” ujarnya.

Seusai putusan, Omay langsung tersungkur dan bersujud seraya menangis. Seusai sidang, Omay mengatakan, belum terpikirkan untuk merencanakan sesuatu setelah pembebasannya. ”Saya tidak dendam kepada siapapun,” ujarnya.

Menanggapi putusan itu, jaksa Ninik Mariyanti menyatakan menghormati putusan hakim. Secepatnya, dia akan mendiskusikan untuk mengambil langkah hukum atas putusan ini. Jaksa mengakui, Pupuk Kaltim bukan BUMN. Namun dia enggan menjawab TEMPO mengapa hal itu tidak dipertimbangkan sejak awal. Jaksa juga mengatakan, eksekusi (pelaksanaan atas putusan) bisa dilakukan. ”Eksekusi pembebasan bisa sekarang,” ujar Ninik.

Sedangkan M. Assegaf, pengacara Omay, menyatakan lega atas putusan itu. Dia sependapat dengan hakim bahwa tidak ada kerugian negara yang dilakukan kliennya. ”Pupuk Kaltim bukan BUMN, jadi tidak ada kerugian negara,” katanya. Assegaf menyatakan akan langsung mengusahakan pembebasan kliennya seusai sidang putusan.

Di tempat terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung Salman Maryadi mengatakan, hingga saat tenggang waktu kasasi tentunya jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Sandy Indra Pratama | Fanny Febiana

Dari Arsip Majalah TEMPO
KPPU Harus Belajar Mengenai Kontrak | 14 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 07 Maret 2005
Bisnis Sepekan | 14 Pebruari 2005
Juragan Baru Para Pekerja | 07 Pebruari 2005
Dua Jalan Perkawinan Indosat  | 15 Desember 1998
Pergantian | 15 Desember 1998
Martiono Hadianto: Setoran ke Golkar? Tidak  | 08 Desember 1998
Tiga Cendana Mengeruk BUMN  | 24 November 1998
Bisnis Sepekan | 10 Januari 2005
Langkah Awal Senor Meksiko  | 06 Oktober 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mulyana: Pengadaan Kotak Suara Sesuai Prosedur
Mantan Sekjen DKP Didakwa Melakukan Korupsi
''Dakwaan Primair Tak Terbukti''
Bekas Kepala Rumah Sakit Diduga Korupsi Alat Pacu Jantung
KPK Siap Jelaskan Soal Yusril di DPR
Perusahaan Induk Semen Akan Memberikan Nilai Tambah
Induk Usaha Pertambangan Akan Jadi Terbuka
Kejaksaan Kalimantan Timur Tahan tersangka Korupsi Buku
Kalla Bicarakan Restrukturisasi BUMN Dengan Deutsche Bank
Alat yang Dipasok Henry Siahaan untuk Kejar Noor Din M Top
> selengkapnya...

Referensi

Keppres RI No. 166 Tahun 1999 Tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT. ( Persero ) Perusahaan listrik Negara
PP RI No. 56 Tahun 1999 Tentang Penjualan Saham Milik Negara RI Pada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk.
UU RI No.19 Thn.2003 Tentang BUMN

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)
Kementerian BUMN

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk94122 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Polisi Segel Rumah Keluarga Yang Dibantai
Wakil Bupati Ciamis Diberhentikan
Tentara Aniaya Wartawan
Alonso Tercepat di Lintasan Basah
Sudirman-Thamrin Ditutup Malam Ini

<< February,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data