Presiden Turun Tangan dalam Sengketa Yusril-KPK

Jum'at, 23 Februari 2007 | 19:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Konflik antara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tauefiqurrahman Ruki akhirnya dibahas Presiden dalam rapat koordinasi langkah-langkah pemberantasan Korupsi, Jumat(23/2), di Kantor Kepresidenan Jakarta. Dua orang ini ikut dalam rapat tersebut.

"Kita meletakkan masalahnya dalam letaknya yang benar (menyangkut) persoalan yang mengait antara Ketua KPK dan Menteri Sekretaris Negara," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers usai rapat.

Menurut Presiden, penunjukan langsung dalam pengadaan alat penyadap di KPK dan alat sidik jari otomatis di Departemen Hukum dan HAM dibenarkan oleh undang-undang. Presiden mengatakan yang terjadi antara Yusril-Ruki karena bias, tafsir yang berlainan, dan persepsi yang berbeda-beda dalam sistem, metode, dan prosedur pengadaan barang dan jasa di pemerintah.

"Setelah ini saya minta pada penegak hukum untuk menjelaskan tentang aturan yang benar, sehingga tidak mudah mengatakan cara pengadaan ini salah," ujar Presiden.

Pengadaan barang jasa, kata Presiden, bisa dilakukan dengan lelang umum, lelang terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung. Metode pengadaan barang dan jasa tersebut pelaksanaannya benar, tidak ada tindak pidana, bebas korupsi dan suap. "Penunjukan langsung itu dibenarkan," kata dia.

Mengenai penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek di departemen yang pernah dipimpn Yusril, Presiden mengatakan tidak akan memasuki wilayah hukum ini. "Kalau ada bukti penyimpangan pengadaan dalam penunjukan langsung, itu wilayah hukum, saya tidak akan mencampuri."

Presiden juga mengatakan perlunya sinkronisasi antarlembaga penegak hukum agar pemberantasan korupsi bisa berlangsung efektif. Dalam rapat itu juga dibahas mengenai cara mencegah ekses negatif dari pemberantasan korupsi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengikuti rapat itu. Selain itu tampak hadir Menteri Koordinasi Hukum dan Keamanan Widodo A.S, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, Kepala Polri Jenderal Sutanto, Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji. Rapat berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 14.00 WIB.

Yusril, usai Presiden memberi keterangan pers, langsung meninggalkan kantor kepresidenan menuju komplek Sekretariat Negara. Sedangkan Ruki sebelum rapat itu dimulai bergurau menantang Yusril untuk adu panco. Ajakan ini ditanggapi Yusril dengan senyum saja.

Ruki usai rapat itu mengatakan walaupun Presiden menyatakan penunjukan langsung pengadaan alat sidik jari otomatis itu benar, penyelidikan akan tetap dilanjutkan. "Penunjukan langsung benar, tapi penyidikan kasusnya akan kita teruskan," kata dia.

Dia menegaskan Yusril diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar ini. Menurut Ruki, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Ruki membantah adanya konflik dirinya dan Yusril.

Ruki mengataka KPK tidak akan melakukan permintaan Yusril untuk mengkaji aturan penunjukan langsung dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 itu. "Itu bukan wewenang KPK," ujarnya. Sutarto

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: