Pengangkatan Tiga Menteri Utama Harus Melalui Uji Publik
Minggu, 25 Februari 2007 | 10:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengangkatan tiga menteri utama yakni Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri diusulkan harus melalui uji publik. Meski pengangkatan menteri merupakan hak preogratif Presiden, namun khusus ketiga menteri tersebut akan menjalankan roda pemerintahan ketika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap.
Usulan tersebut akan dibawa Tim Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Kementrian Negara, dalam rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Kamis (1/3) yang akan datang. “Masyarakat harus tahu ketiga menteri yang bisa saja menggantikan Presiden dan Wakil Presiden ditengah jalan,” kata anggota Pansus Tosari Wijaya ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/2).
Meski melalui uji publik, keputusan akhir pengangkatan tiga menteri tersebut tetap ada ditangan Presiden. Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat hanya berhak memberikan masukan sebagai bahan pertimbangan Presiden.
Panitia Khusus DPR telah menerima masukan para akademisi dari lima universitas. Sebagian besar akademisi mengkhawatirkan racangan versi DPR memangkas hak preogratif Presiden. Pembatasan ini dinilai bertentangan dengan sistem presidensial. Dalam pembahasan sebelumnya pemerintah juga keberatan rancangan undang-undang ini mengatur teknis kementrian negara.
Namun anggota Pansus lainnya, Saifullah Ma'sum menilai pengaturan mekanisme rekrutmen anggota kabinet tidak membatasi hak prerogatif presiden. Presiden tetap memiliki kebebasan memilih orang untuk menjabat menteri. "Silahkan pilih orangnya siapa saja, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan," kata anggota Saifullah.
Dibagian lain Rancangan Undang-undang Kementrian Negara juga mensyaratkan seorang menteri tidak boleh merangkap jabatan atau menjadi pengurus pada partai politik, lembaga negara, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Sementara kementrian keuangan akan dipecah menjadi dua. Sebagai pihak penerima pemasukan anggaran belanja negara akan dibentuk kementrian perbendaharaan negara, dan sebagai pengelola anggaran, tetap dipercayakan kepada kementrian keuangan.
“Alasanya tidak boleh pemasukan dan pengelolaan keuangan dilakukan oleh satu departemen,” kata Tosari.
Dalam rancangan ini juga disebutkan Kementrian Negara dikelompokan menjadi tiga jenis, yaitu kementrian utama, menetrian pokok, dan kementrian khusus. kementrian utama bersifat tetap dan tidak bisa dirubah. Yang termasuk dalam kementrian pokok yakni, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri pertahanan, menteri agama, menteri keuangan, dan menteri hukum.
Kementrian pokok merupakan kementrian yang bisa digabung atau dipisahahkan oleh Presiden. Namun dalam hal pemisahan dan penggabungannya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kementrian khusus, yakni kementrian yang dibentuk secara khusus untuk membantu melaksanakan program Presiden, sesuai dengan program, dan prioritas kerjanya saat berkampenye. Jumlah kementrian khusus ini tidak boleh lebih dari enam.
ERWIN DARIYANTO




Komentar Anda :