close

Mantan Sekretaris Badan Riset Kelautan Divonis 4 Tahun

Senin, 26 Februari 2007 | 17:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Anjar Suparman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan, empat tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Moefri menyatakan, mantan Sekretaris Badan Riset Kelautan dan Perikanan itu terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar. ”Terdakwa mengarahkan orang lain untuk memenangkan tender,” ujar hakim Moefri membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/2).

Menurut majelis hakim, Anjar bersepakat dengan Direktur PT Tirta Wahana Kencana, Tirta Winata, dan anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Andi Fachri Leluasa agar PT Tirta dapat ikut dalam tender pengadaan peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan.

Setelah kesepakatan itu, kata hakim, Anjar kemudian mengarahkan pemimpin proyek Dasirwan, dan panitia tender Jules F. Pattiasina untuk menyertakan Tirta Wahana dalam tender dan dimenangkan. ”Kalau menang Tirta Winata akan memberi lima persen dari tender untuk sekretariat Badan Riset atau sejumlah uang sebesar Rp 530 juta,” ujar hakim.

Hakim mengatakan, setelah tender itu Anjar menerima uang sebesar Rp 40 juta dari Tirta Winata. Namum uang itu sudah dikembalikan saat persidangan.

Kendati demikian, dua dari lima hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam putusan itu. Ketua majelis hakim Moefri dan hakim anggota Sofialdi berpendapat, Anjar hanya terbukti menerima uang sebesar Rp 40 juta. ”Seharusnya Anjar dibebaskan dari dakwaan primair,” ujarnya.

Menurut Moefri, tanggung jawab Anjar hanya sebatas ketika tender pertama berlangsung. Pada tender berikutnya jabatan Anjar sebagai sekretaris Badan Riset Kelautan sudah berakhir. Menurut hakim, tugas dan wewenang Anjar hanyalah mengawasi jalannya proyek. ”Terdakwa hanya menerima laporan dari pemimpin proyek,” ujarnya.

Sedangkan hakim Sofialdi mengatakan unsur mengarahkan agar Anjar memenangkan tender tidak dapat dibuktikan. ”Itu interpretasi saksi-saksi,” ujarnya. Arahan yang diberikan kepada Dasirwan, kata hakim, tidak dapat dijadikan alasan untuk mempengaruhi Dasirwan dan Jules. Tindakan memenangkan PT Tirta dilakukan sepenuhnya oleh Dasirwan dan Jules.

Anjar berkeberatan atas putusan itu karena merasa tidak bersalah. Menurut dia, permintaan agar PT Tirta dimenangkan datang dari Andi Fachri. Ia meminta agar Andi Fachri dan pejabat yang menggantikan Anjar, Asep J Muhamad, dijadikan tersangka. "Jangan persoalan ini dibebankan pada saya," ujarnya seusai sidang.

Bambang Hartono, pengacara Anjar, mengatakan vonis itu tidak wajar. "Banyak yang seharusnya menjadi tersangka dalam kasus ini malah tidak diproses. Mana keadilannya?" ujarnya. Bambang mendukung hakim yang menyatakan beda pendapat. Ia membenarkan kliennya sudah tidak menjabat sebagai sekretaris Badan Riset ketika tender kedua terjadi.

Adapun Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Simanjuntak, mengatakan putusan itu sudah sesuai. "Aspek melawan hukumnya sudah jelas.”

Kartika Candra

  • Share on Facebook
  • Print
  • Send

Topik :

Komentar Anda :

Kirim Komentar

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar:

Kode Verifikasi :

Masukkan Kode :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan