Kejaksaan: Berkas Dugaan Korupsi PLN Sudah Lengkap
Senin, 26 Februari 2007 | 18:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan sudah memberi "warning" (petunjuk) kepada kepolisian bahwa berkas kasus dugaan korupsi PLTGU Borang, Sumatra Selatan sudah lengkap (P21). Berkas ini namun masih di tangan kejaksaan dan belum resmi dinyatakan lengkap.
"Belum diterima (polisi) tapi sudah ada kesimpulan akhir dari kejaksaan, berkas sudah P21," ujar kepala Badan Reserse kriminal Mabes Polri Komisaris Jendreeal Bambang Hendarso Danuri di sela rapat dengan Komisi Pertahanan dan Keamanan DPR di gedung DPR, Senin (26/2)
Saat ini polisi sedang mengunggu berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan. Para tersangka yang sudah dibebaskan karena masa penahanannya sudah habis pun saat ini masih dipantau.
"Kami koordinasi dulu dengan kejaksaan setelah berkas resmi P21,"ujar Bambang.
Kabar ini sebetulnya sudah lewat dari tenggat waktu yang sudah diberikan oleh KPK kepada polisi dan jaksa untuk menyelesiakan berkas dan dimajukan ke pengadilan. Sebelumnya dalam rapat antara KPK, Kejaksaan, dan polisi di kantor KPK 9 Februari lalu, terjadi kesepakatan bila dalam tenggat waktu satu minggu sejak tanggal 12 Februari berkas belum selesai maka kasus itu akan diambil alih oleh KPK.
Yophiandi





