RUU Kementrian Negara Kurangi Hak prerogatif Presiden

Senin, 26 Februari 2007 | 18:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Sumatra Barat, Saldi Isra menyatakan pemilihan menteri yang harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang tercantum dalam draf RUU Kementrian Negara dinilai akan mengurangi hak prerogatif presiden. Menurutnya, hal itu sangat menyalahi aturan tata negara yang menganut sistem presidensial seperti yang berlaku di Indonesia.

Saldi menyatakan, saat ini Indonesia sedang berusaha meniru Amerika Serikat yang menganut sistem pemilihan menteri yang meminta persetujuan dari para anggota senat.

"Masalahnya, di Indonesia itu anggota DPR itu bukan senat jadi ini merupakan hal yang berbeda," jelas Saldi kepada Tempo melalui telepon, Senin (26/2).

Menurut Saldi, wacana konfirmasi presiden kepada DPR untuk meminta persetujuan atas menteri-menteri yang dipilih itu ada baik dan buruknya. Namun, ia menambahkan, untuk saat ini sebaiknya hal tersebut jangan diundangkan dulu. Untuk tahap awal, sebaiknya ini dijadikan kebiasaan saja, apalagi selama ini atmosfir politis pemilihan menteri masih sangat kental

"Lebih baik aturan ini dikembangkan dalam bentuk konvensi ketatanegaraan saja," kata aktivis anti korupsi asal Padang ini.

Ia menambahkan, uji kelayakan publik (fit and proper test) tidak perlu dilakukan oleh presiden ketika memilih menteri. Yang justru penting untuk dilakukan adalah presiden harus mengumumkan kepada publik alasan-alasan yang menyebabkan presiden memilih seseorang.

"Presiden harus menjelaskan kepada publik alasan kenapa yang dipilih menjadi menteri itu si A, dan bukan si B. Jadi, masyarakat tidak bertanya-tanya kenapa justru di A yang menjadi menteri. Ini kan jadinya jelas," tambah Saldi.

Hapsari






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: