MA Terbitkan Kode Etik Hakim
Senin, 26 Februari 2007 | 20:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung telah mengeluarkan pedoman perilaku hakim. Pedoman itu berisi sepuluh prinsip panduan bagi hakim menjalankan tugas profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan. ”Pedoman perilaku itu sudah diterbitkan tapi saya belum membacanya secara keseluruhan,” ujar juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat dihubungi, Senin (26/2).
Menurut Djoko, isi pedoman perilaku yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pada 22 Desember 2006 itu tidak jauh berbeda dengan pedoman perilaku yang dikeluarkan ikatan hakim Indonesia.
Sepuluh prinsip pedoman hakim dalam kode etik itu adalah berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional.
Dari dokumen Pedoman Perilaku Hakim yang diperoleh Tempo, dalam prinsip kedua yakni berperilaku jujur, disebutkan bahwa seorang hakim boleh menerima hadiah yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu. Namun, kata Djoko, ”Nilai itu jauh lebih rendah dari standar kode etik hakim internasional." Standar kode etik internasional, kata dia, menyatakan bahwa hadiah yang boleh diterima hakim maksimal US$ 200 atau setara dengan Rp 1,5 juta.
Lagipula, kata Djoko, dalam 30 hari hakim wajib melaporkan pemberian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan apakah pemberian tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi atau bukan.
Djoko menegaskan, Pedoman Perilaku Hakim itu telah dikaji dan dibandingkan dengan prinsip kode etik hakim—The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002—maupun peraturan serupa yang dikeluarkan berbagai negara. ”Ini murni dibuat oleh para hakim," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto mengatakan seharusnya hakim dilarang menerima hadiah apapun terutama dari para pihak yang berperkara. "Pembatasan itu tidak perlu ada," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/2).
Hasril mengakui pemberian hadiah masih menjadi budaya di Indonesia yang pada akhirnya bisa menjadi praktik jual beli perkara yang sulit dibuktikan. "Kalau sudah begini, bagaimana mungkin tetap independen," ujarnya. Selain itu, Hasril meragukan hakim yang menerima hadiah akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menyayangkan keluarnya kode etik tanpa melibatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim. ”Idealnya kode etik dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan yang disertai lembaga pengawas," katanya. Sehingga, bisa diperoleh pandangan yang sama atas pedoman perilaku hakim yang telah dibuat.
Rini Kustiani





