Menteri Agama Digugat

Selasa, 27 Februari 2007 | 09:48 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jawa Tengah, Boyamin, yang menjadi anggota jemaah haji tahun 2007 lalu mengajukan gugatan terhadap Menteri Agama Maftuh Basyuni.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini untuk meminta pertanggungan jawab Menteri Agama atas terjadinya kasus kelaparan yang dialami para jemaah haji lalu.

Pengembalian uang katering sebesar 300 real kepada setiap jamaah haji dinilai Boyamin belum cukup. Dia mengajukan gugatan agar pemerintah memberi kompensasi sebanyak 600 real. "Gugatan ini sebenarnya bukan soal pada besaran ganti rugi, tetapi tujuannya yang terpenting adalah untuk memperbaiki pelaksananaan haji di masa mendatang," ujarnya kepada Tempo hari ini.

Boyamin mengaku mendapatkan informasi Departemen Agama menggunakan dana dari DAU dan APBN untuk memberikan kompensasi kepada jemaah haji 2007. Penggunaan dana itu justru menjadi masalah karena DAU adalah dana untuk umat, sedangkan penggunaan APBN seharusnya dengan persetujuan DPR. "Semestinya kan dana yang sudah disetor ke Ana for Development sebagai pengelola katering diminta dulu untuk membayar kompensasi tersebut," ujarnya.

Anggota jemaah haji kloter 22 asal Embarkasi Solo itu pun mengaku tak sudi menerima pengembalian uang katering. Melalui Kanwil Departemen Agama, dia sudah menyetor kembali uang sebesar 300 real tersebut ke rekening Menteri Agama. "Karena sumber pengembaliannya tidak jelas. Saya tidak mau ikut dipersalahkan bila ternyata uang katering yang dikembalikan ternyata dari DAU atau APBN," kata Boyamin.

Dalam gugatannya, Boyamin meminta pemerintah memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. Perbaikan itu antara lain dengan pembentukan BUMN penyelenggara haji dan pembuatan paspor haji yang masa berlakunya hingga lima tahun.

Imron Rosyid






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: