RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir Selesai Maret

Selasa, 27 Februari 2007 | 15:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Amandemen UU Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang akan selesai Maret mendatang.

Menurut anggota Panitia khusus RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Penataan Ruang yang juga anggota Komisi IV DPR, Marwahar Silalahi, amandemen beberapa pasal dalam Nomor 24 akan dikeluarkan lebih dulu, agar RUU Pengelolaan Wilayah Pesisir mendapatkan payung hukum yang jelas.

"Selama ini yang diatur dalam UU tata ruang hanya
wilayah dan kawasan darat saja, sedangkan tata ruang
laut dan pesisir belum termasuk di dalamnya," kata dia kepada pers di Jakarta, Selasa. Hadir dalam acara itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi.

Sebelum RUU selesai, beberapa daerah telah
mengeluarkan peraturan daerah berkenaan dengan
penataan dan pengelolaan wilayah pesisir. Daerah
tersebut antara lain Provinsi Sulawesi Utara, Tenggara, dan Gorontalo, serta Kabupaten Minahasa, Tanjung Jabung Barat, Maros, Kota Waringin Timur, Konawe, Gorontalo, dan Bitung.

"Semua Peraturan Daerah (Perda) sudah di exercise
supaya sejalan dengan Undang-Undang", kata Freddy. Reh Atemalem Susanti






Komentar Anda

Kirim