Survei TII: Suap di Pengadilan karena Diminta
Selasa, 27 Februari 2007 | 20:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hasil survei Transparency International Indonesia (TII) menyatakan praktek suap masih terjadi di sejumlah lembaga pelayanan publik. Uniknya, seratus persen inisiatif suap di lembaga peradilan berasal dari pejabat atau pegawai pengadilan. ”Lembaga peradilan seratus persen meminta, bukan orang yang memberikan atau menawarkan," ujar Sekretaris Jenderal TII Rizal Malik saat menyampaikan hasil surveinya di Jakarta, Selasa (27/2).
Hasil survei tersebut, selain lembaga peradilan, lembaga publik lainnya adalah Bea Cukai yang menempati 95 persen, Imigrasi (90 persen), Badan Pertanahan Nasional (87 persen), militer (80 persen), dan polisi 78 persen. "Mereka tidak malu-malu untuk meminta suap,” kata Rizal.
Survei dilakukan secara serentak di 32 kota terhadap 1.760 responden yang merupakan pelaku usaha. Para responden, menurut survei itu, mengaku selalu dimintai ”uang pelicin” ketika berinteraksi dengan institusi publik. Survei dilakukan dalam kurun waktu September hingga Desember 2006 yang bekerja sama dengan Marketing Research Indonesia (MRI). Metodologi yang digunakan menggunakan kuota sampling dengan cara wawancara tatap muka dan kuesioner terstruktur.
Deputi bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Waluyo, mengatakan bahwa permintaan suap oleh penyelenggara negara sebagai tindakan pemerasan. Menurut Waluyo, maraknya praktek suap karena masih adanya budaya permisif dalam masyarakat Indonesia.
Praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, meragukan jika praktek suap di peradilan seratus persen berasal dari pegawai pengadilan. Menurut dia, praktek suap terjadi karena ada yang menawarkan, yakni para calo dan pengacara hitam. Ketua Dewan Pengurus TII ini mengatakan hasil survei ini adalah hal menarik. "Saya tidak ingin membantah itu," ujar Todung.
Dari hasil survei, diketahui bahwa persepsi masyarakat perihal suap terbagi dua. Sebanyak 50 persen menyatakan tidak setuju. Sedangkan 49 persen menyatakan setuju. Alasan mereka yang tidak setuju karena suap merusak sistem, melanggar hukum, dan membuat biaya tinggi.
Sedangkan yang setuju beralasan, suap untuk berterima kasih karena sudah ditolong, agar izin usaha lancar, hal yang lumrah, gaji pegawai yang rendah, dan sebagai sumbangan/zakat.
Sementara itu, juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengakui kemungkinan masih ada hakim yang menerima suap. ”Memang masih ada yang nekat begitu," ujarnya seusai rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (27/2). Dia mempersilakan jika ada bukti bahwa ada hakim yang masih menerima suap segera dilaporkan ke Mahkamah Agung. "Pasti kami tindaklanjuti," ujarnya.
Tito Sianipar | Rini Kustiani





