Yusril: Revisi PP 37/2006 Atur Cara Pengembalian Rapelan
Rabu, 28 Februari 2007 | 13:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Protokoler dan Kedudukan Keuangan Negara antara lain mengatur tata cara dan kewajiban hukum pengembalian dana rapelan tunjangan komunikasi insentif dan operasional pimpinan dan anggota DPRD.
Revisi juga mengatur kewajiban hukum bagi dana rapelan yang belum dibayarkan. "Memang ada rumusan kewajiban hukum sekaligus menentukan cara pembayarannya pengembalian rapel itu dalam revisi. Jadi pembayaran kembali harus dilakukan," kata Yusril sebelum rapat terbatas membahas revisi PP tersebut dan finalisasi Rancangan Undang-undang Kementerian Negara, di kantor Presiden, Rabu (28/2). Rapat dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf kemarin mengatakan, revisi tidak mengatur mekanisme pengembalian rapel tunjangan komunikasi. Menurutnya, hal itu terlalu teknis sehingga akan diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Koran Tempo, 28/2).
Pemerintah merevisi PP 37/2006 karena besar dana rapel bagi anggota dewan dinilai memberatkan anggaran negara.
Masyarakat mendesak ketentuan merapel tunjangan per
Januari 2006 dibatalkan.
Yusril mengakui, revisi ini kemungkinan masih akan membuat tidak puas sebagian pihak. Namun, dia meyakinkan revisi yang dibuat pemerintah disusun secara hati-hati dengan memperhatikan apa yang berkembang di masyarakat.
Tentang kemungkinan pengembalian dana rapelan dengan cara mencicil, Yusril mengaku belum bisa menjelaskan karena termasuk materi yang akan dibahas dalam rapat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kata dia, akan memaparkan berapa uang yang harus dibayar berdasarkan perhitungan revisi PP dan bagaimana cara pengembalian uang yang sudah
terlanjur dibayar. Badriah





