Pengadilan Tolak Kompensasi Korban Tragedi Priok
Rabu, 28 Februari 2007 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penetapan eksekusi atas kompensasi korban Tanjung Priok. Permohonan yang diajukan 13 korban dan keluarga korban itu dinilai tidak beralasan. ”Putusan tentang pemberian kompensasi itu telah dibatalkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 28 Februari 2006,” ujar hakim Martini saat membacakan putusan, Rabu (28/2).
Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 telah memutuskan bahwa 13 korban dan keluarga korban Tanjung Priok berhak mendapatkan kompensasi materil dan imateril sebesar Rp 1,15 miliar. Namun, putusan banding dan kasasi membatalkan perihal pemberian kompensasi itu.
Kuasa hukum para korban, Haris Azhar, mengatakan bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan kerugian yang diderita korban. ”Hakim hanya memperhatikan status dan putusan pengadilan, pertimbangan itu sangat dangkal,” kata Azhar.
Padahal, kata Azhar, putusan itu tidak bisa menjadi unsur pengikat dari pemberian kompensasi. "Yang seharusnya dijadikan dasar pertimbangan adalah kerugian ekonomi dan sosial yang diderita korban," tegasnya.
Menanggapi putusan itu, Azhar menjelaskan, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami akan mengajukan fakta-fakta baru yang belum pernah diperiksa," kata dia.
Sementara para korban yang kecewa, meneriakan ketidakpuasannya atas putusan hakim. "Tidak punya hati nurani," teriak salah seorang korban Raharja. Menurut dia, putusan ini menunjukan pemerintah tidak punya rasa keadilan. "Kenapa pengadilan bodoh dan buta hati, adanya islah itu berarti ada pengakuan," ujarnya.
Kartika Candra





