MA Tetap Hukum Theo Toemion 6 Tahun

Rabu, 28 Februari 2007 | 17:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Theo F. Toemion. Majelis kasasi tetap memvonis bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu enam tahun penjara. ”Dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi yakni pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/2).

Permohonan kasasi itu diputus secara bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Parman Suparman dengan anggota Moegihardjo, Krisna Harahap, Hamrat Hamid, dan Odjak Parulian Simanjuntak.

Djoko mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama tiga bulan. Theo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 23,115 miliar dalam waktu satu bulan atau diganti pidana penjara selama lima tahun penjara.

Theo diajukan ke pengadilan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek Tahun Investasi Indonesia untuk tahun 2003 dan 2004. Theo menunjuk PT Catur Dwi Karsa Indonesia sebagai perusahaan rekanan tanpa melalui proses tender yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain menunjuk langsung, Theo diduga memperkaya diri sendiri dengan cara mengambil alih sebagian dana anggaran proyek itu. Dari Rp 50 miliar total anggaran proyek itu, Theo diduga menikmati Rp 23 miliar. Sebagian besar dana proyek yang semula untuk kegiatan promosi itu, digunakan untuk pembuatan TV Trang Channel milik PT Trang Indonesia Indah juga milik Theo.

Djoko mengatakan, Theo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut. Perbuatan Theo melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Unsur melawan hukum formil dan materiil dalam kasus ini terpenuhi,” kata Djoko.

Tito Sianipar






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: