Ikahi Usulkan Pencalonan Hakim Agung oleh MA

Rabu, 28 Februari 2007 | 19:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dalam Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial mengusulkan seleksi hakim agung yang berasal dari hakim karier tidak lagi melalui tahapan seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial. ”Hakim agung adalah jabatan karier. Seharusnya pencalonannya tertutup hanya oleh Mahkamah Agung,” kata Ketua I Ikahi Djoko Sarwoko di ruang kerjanya di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (28/2).

Menurut Djoko, proses seleksi Komisi Yudisial terhadap hakim karier hanya untuk seleksi administratif. ”Setelah seleksi itu langsung ke DPR untuk fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” ujarnya.

Adapun seleksi kualitas, kepribadian, dan tes psikologi, Djoko menilai, tidak perlu dilakukan. “Mereka sudah teruji selama menjabat sebagai hakim,” kata Djoko yang juga juru bicara Mahkamah Agung itu.

Djoko mengkritik proses seleksi calon hakim agung yang terbuka bagi siapa saja. Menurut dia, hal itu menimbulkan efek negatif seperti keterkejutan orang biasa terhadap kerja sebagai hakim dan menutup kesempatan karier bagi hakim yang dari bawah. “Hakim agung itu jabatan terhormat,” ujarnya.

Dalam draf usulan Ikahi yang disampaikan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (27/2) lalu juga mengandung sejumlah hal kontroversial. Salah satunya, peninjauan ulang keanggotaan Komisi Yudisial. Menurut Ikahi, anggota Komisi Yudisial sebaiknya berasal dari mantan hakim agung, mantan jaksa agung, atau pejabat negara lainnya. “Bukan orang awam yang tidak memiliki pekerjaan tetapi tidak memahami dan mengetahui fungsi kekuasaan kehakiman,” kata dia.

Menurut Ikahi, rekrutmen calon hakim agung yang diikuti pelamar dari lembaga swadaya masyarakat, politisi, dan sebagainya bersifat politisasi terhadap Mahkamah Agung.

Pengawasan Komisi Yudisial terhadap hakim, kata Djoko, seharusnya hanya menyangkut perilaku individu hakim, dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas peradilan baik yang bersifat teknis yudisial maupun teknis administrasi peradilan. ”Konstitusi perlu penjelasan perihal pengertian seperti apa yang dimaksud menjaga martabat hakim,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima melihat usulan Ikatan Hakim itu akan semakin memangkas kewenangan Komisi Yudisial. Thahir menilai, yang dilontarkan Ikahi bukan usulan. “Tapi ketakutan terhadap lembaga pengawas eksternal,” ujarnya. Usulan itu, kata dia, menunjukkan tidak adanya keinginan lembaga peradilan untuk mereformasi diri.

Keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal, kata Thahir, sangat diperlukan mengingat banyaknya ketidakpuasan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Tito Sianipar

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: